logo

Terms and conditions

Terms and Condition /

Syarat dan Ketentuan Promosi

Syarat dan Ketentuan Promosi

Syarat dan Ketentuan Promosi ("Syarat dan Ketentuan") ini mengatur hubungan antara anda ("Mitra Usaha") dengan kami, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk ("GOTO" atau "Gojek"), terkait dengan kegiatan promosi yang disepakati oleh Para Pihak. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Konfirmasi, dan merupakan dokumen pelaksanaan dari kesepakatan antara Para Pihak yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama GoFood terkait dengan Program dan pemasaran dan/atau Perjanjian Pemasaran. Dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan yang diatur pada Perjanjian Kerja Sama GoFood atau Perjanjian Pemasaran dengan Surat Konfirmasi beserta Syarat dan Ketentuan ini, maka Surat Konfirmasi beserta Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku.

  1. Definisi

    Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah yang tertulis dengan huruf kapital dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama GoFood dan/atau perjanjian pemasaran.

    1. Afiliasi adalah (i) setiap perusahaan atau badan lainnya yang memiliki kendali atas Gojek, (ii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang mana Gojek memiliki kendali atas perusahaan atau badan lainnya tersebut atau (iii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang berada di bawah kendali yang sama dengan Gojek.
    2. Aplikasi Gojek adalah aplikasi piranti lunak milik GOTO dengan nama 'Gojek' yang merupakan suatu sarana elektronik yang mempertemukan pengguna aplikasi dengan barang dan jasa yang ditawarkan oleh penyedia jasa.
    3. Biaya Program adalah biaya yang disepakati oleh Para Pihak untuk pelaksanaan Program sebagaimana diatur dalam Surat Konfirmasi.
    4. Gerai adalah gerai yang dimiliki dan dikelola Mitra Usaha dan didaftarkan untuk menerima layanan GoFood dan/atau Platform GoFood Merchant.
    5. GoFood adalah suatu fitur yang dimiliki oleh GOTO yang menyediakan layanan jasa pemesanan dan pengantaran makanan dan/atau minuman dari Gerai Mitra Usaha kepada Pelanggan.
    6. Jangka Waktu Program adalah jangka waktu untuk Program sebagaimana ditentukan oleh Gojek dengan Mitra Usaha dari waktu ke waktu.
    7. Kontrak Elektronik adalah perjanjian Para Pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, beserta perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
    8. Mitra Usaha adalah pemilik dan pengelola Gerai yang terdaftar dan mendapatkan layanan GoFood serta memiliki akses terhadap Platform GoFood Merchant.
    9. Merchant Wallet adalah salah satu fitur yang terdapat di dalam Platform GoFood Merchant yang mencatat seluruh pembayaran atas Transaksi dan Mitra Usaha dapat melakukan Settlement atas saldo yang dimilikinya.
    10. Mitra Gojek adalah pihak yang melaksanakan pengantaran Produk yang dipesan Pelanggan melalui fitur GoFood.
    11. Para Pihak adalah Mitra Usaha dan Gojek secara bersama-sama.
    12. Pelanggan adalah pelanggan Mitra Usaha yang menggunakan layanan GoFood.
    13. Pihak adalah Gojek atau Mitra Usaha secara sendiri-sendiri.
    14. Platform adalah situs atau aplikasi piranti lunak yang disediakan oleh Gojek atau pihak lain yang bekerjasama dengan Gojek, termasuk namun tidak terbatas pada Aplikasi Gojek, dan/atau Platform GoFood Merchant yang dapat menampilkan kegiatan promosi yang dilakukan oleh Gojek, termasuk Program.
    15. Platform GoFood Merchant (atau sebelumnya dikenal dengan nama GoBiz) adalah suatu aplikasi piranti lunak (dan situs portal) milik GOTO yang merupakan suatu sarana elektronik untuk membantu Mitra Usaha mengelola kegiatan Gerainya yang terdaftar sebagai Mitra Usaha Gojek, termasuk namun tidak terbatas pada pengelolaan informasi pesanan dan Merchant Wallet.
    16. Produk adalah makanan dan/atau minuman yang dijual oleh Mitra Usaha di Gerai Mitra Usaha dan dan dibeli oleh Pelanggan melalui fitur GoFood.
    17. Program adalah program promosi yang disepakati oleh Mitra Usaha dan Gojek sebagaimana diatur dalam Surat Konfirmasi dan Syarat dan Ketentuan ini.
    18. Settlement adalah proses pengkreditan dana hasil pembayaran Transaksi yang diproses melalui Platform GoFood Merchant ke rekening Mitra Usaha, baik berdasarkan perintah dari Mitra Usaha atau yang dilakukan terjadwal secara otomatis.
    19. SOP adalah prosedur operasi standar, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur operasi standar GoFood dan Platform GoFood Merchant yang disampaikan kepada Mitra Usaha dan sebagaimana dapat diubah, diperbarui dari waktu ke waktu oleh Gojek.
    20. Surat Konfirmasi adalah kesepakatan mengenai Program yang berisi keterangan dan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada jenis, biaya dan jangka waktu Program yang disepakati oleh Para Pihak yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini (baik dalam bentuk elektronik maupun dalam bentuk dokumen yang ditandatangani).
    21. Transaksi adalah kegiatan pemesanan dan pembayaran Produk oleh Pelanggan melalui GoFood.
  2. Ruang Lingkup
    1. Sehubungan dengan kerja sama layanan antara Gojek dan Mitra Usaha sebagaimana diatur dalam Surat Konfirmasi, Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama promosi dengan mekanisme dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Pelaksanaan kerja sama promosi akan tunduk pada kebijakan dan/atau ketentuan lainnya yang diterapkan oleh Gojek pada masing-masing kerja sama promosi, termasuk namun tidak terbatas kebijakan dan/atau ketentuan terhadap Platform yang dapat menampilkan promosi dan/atau Program. Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang mengindikasikan dan/atau mengisyaratkan adanya pengesampingan atas kebijakan dan/atau ketentuan lain yang diterapkan Gojek pada masing-masing kerja sama promosi tersebut.
    3. Para Pihak sepakat bahwa Gojek berhak, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, untuk menentukan, mengubah atau menghentikan Program yang diatur dalam Surat Konfirmasi beserta Syarat dan Ketentuan ini berdasarkan diskresi penuh dari Gojek, yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
  3. Konten Program dan POSM
    1. Dalam hal terdapat konten Program, Mitra Usaha wajib mengirimkan konten Program tersebut sesuai dengan ketentuan panduan konten yang ditetapkan oleh Gojek selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dimulainya Program.
    2. Mitra Usaha menyatakan dan menjamin bahwa konten dapat dipertanggungjawabkan oleh Mitra Usaha, tanpa melibatkan Gojek, serta tunduk pada (i) panduan konten sebagaimana ditetapkan oleh Gojek kepada Mitra Usaha yang dapat diubah oleh Gojek dari waktu ke waktu; dan (ii) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
    3. Mitra Usaha wajib bertanggung jawab secara penuh dan Gojek tidak bertanggung jawab atas hal apapun yang terdapat di dalam atau berkaitan dengan konten yang disediakan oleh Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada, materi, implementasi, janji, program, persepsi, elemen-elemen, dan hal apapun lainnya yang dinyatakan dalam konten tersebut.
    4. Mitra Usaha telah memiliki hak-hak sebagaimana disyaratkan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh yurisdiksi dimana konten sepakat untuk ditampilkan, untuk menyediakan konten tanpa pertentangan apapun yang diketahui oleh, atau tanpa pelanggaran oleh, para pihak lainnya.
    5. Gojek berhak untuk melakukan perubahan, penyesuaian, atau penolakan terhadap konten yang disediakan oleh Mitra Usaha jika konten tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang ditentukan oleh Gojek dan/atau bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha.
    6. Dalam hal konten telah ditampilkan pada Platform, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha, Gojek berhak untuk tidak menampilkan kembali konten tersebut apabila Gojek menganggap konten Mitra Usaha melanggar atau dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Dalam hal Para Pihak menyetujui adanya POSM, Mitra Usaha wajib untuk menampilkan POSM yang telah didistribusikan oleh Gojek sesuai Berita Acara Serah terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh Para Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan Program selama Jangka Waktu Program sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek.
    8. Gojek tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan POSM yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan Mitra Usaha. Mitra Usaha wajib untuk mengganti POSM yang rusak atau hilang dengan biaya yang ditanggung oleh Mitra Usaha.
  4. Hak Kekayaan Intelektual
    1. Hak Kekayaan Intelektual berarti (a) hak cipta, paten, dan hak atas merek dagang, desain, cara penggunaan dan informasi rahasia (baik terdaftar atau tidak terdaftar), (b) pendaftaran, dan hak untuk melakukan pendaftaran, atas setiap hak tersebut, (c) pengetahuan, ciptaan dan kode piranti lunak dan (d) seluruh hak kekayaan intelektual lainnya atau bentuk lain dari perlindungan yang tersedia di seluruh dunia yang setiap daripadanya merupakan Hak Kekayaan Intelektual.
    2. Para Pihak mengakui dan menjamin bahwa seluruh data-data yang diberikan kepada masing-masing Pihak memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang melekat pada masing-masing Pihak dan Para Pihak hanya menggunakannya untuk pelaksanaan Surat Konfirmasi. Para Pihak tidak akan menggunakan data-data tersebut untuk kepentingan lain, kecuali apabila mendapat persetujuan tertulis dari Pihak yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan. Hal ini sebagai bentuk itikad baik Para Pihak dalam menjaga dan turut melindungi Hak Kekayaan Intelektual milik Pihak terkait. Pelanggaran atas ketentuan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia baik secara perdata maupun pidana.
    3. Mitra Usaha dengan ini setuju dan menjamin dan membebaskan Gojek dari dan terhadap setiap klaim, biaya, tuntutan, kerugian, pertanggungjawaban, kehilangan, ongkos dan pertanggungjawaban yang timbul atau diajukan oleh pemegang lisensi atau pemegang hak lainnya atas merek dagang yang digunakan Mitra Usaha dan ditampilkan pada Platform.
    4. Surat Konfirmasi tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau transfer dari setiap Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki masing-masing Pihak kepada Pihak lainnya.
    5. Apabila Jangka Waktu Program telah berakhir maka masing-masing Pihak tidak berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik Pihak lainnya.
    6. Ketentuan ini akan tetap berlaku meskipun Jangka Waktu Program berakhir atau diakhiri oleh Para Pihak.
  5. Laporan
    Laporan Mitra Usaha kepada Gojek
    1. Mitra Usaha dapat mengirimkan laporan rekapitulasi transaksi atau pelaksanaan Program kepada Gojek selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya Jangka Waktu Program ("Laporan Mitra Usaha"). Mitra Usaha sepakat bahwa Laporan Mitra Usaha yang akan diterima Gojek mencakup informasi termasuk namun tidak terbatas pada rincian transaksi selama Jangka Waktu Program sebagaimana ditentukan oleh Gojek, termasuk transaction ID.
    2. Apabila Mitra Usaha tidak dapat menyampaikan Laporan Mitra Usaha yang dilengkapi dengan transaction ID, Para Pihak sepakat bahwa Gojek berhak untuk melakukan verifikasi atas setiap transaksi yang terjadi selama Jangka Waktu Program. Dalam hal Gojek mengindikasi atau menemukan bahwa terdapat tindakan kecurangan (fraud), maka sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, kewajiban Gojek untuk dan sehubungan dengan semua tindakan atau klaim yang timbul dari atau terkait Surat Konfirmasi, terbatas pada jumlah transaksi selama Jangka Waktu Program, yang berdasarkan penilaian Gojek tidak terindikasi tindakan kecurangan, sebagaimana diatur dalam tabel pada bagian Biaya Program. Gojek tidak bertanggung jawab atas ganti rugi khusus, insidental, tidak langsung, atau konsekuensi ekonomis, atau hilangnya keuntungan, bisnis, nilai, pendapatan atau nama baik yang dialami oleh Mitra Usaha.
    3. Gojek akan memberikan konfirmasi tertulis kepada Mitra Usaha atas Laporan Mitra Usaha selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya Laporan Mitra Usaha oleh Gojek ("Laporan Mitra Usaha Final").
    4. Dalam hal terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh Gojek dengan Laporan Mitra Usaha, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan pencocokan data.
    Laporan Gojek kepada Mitra Usaha
    1. Gojek dapat mengirimkan laporan rekapitulasi transaksi atau pelaksanaan Program kepada Mitra Usaha setelah Jangka Waktu Program berakhir ("Laporan Gojek") sesuai dengan diskresi, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek dari waktu ke waktu.
    2. Dalam hal terdapat perbedaan data pada Laporan Gojek maka Para Pihak sepakat untuk melakukan pencocokan data.
    3. Mitra Usaha berhak untuk melakukan rekonsiliasi dan wajib untuk memberikan konfirmasi tertulis kepada Gojek atas Laporan Gojek selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya Laporan Gojek ("Laporan Gojek Final"). Apabila Mitra Usaha tidak menyampaikan konfirmasi kepada Gojek sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan maka Para Pihak sepakat bahwa Mitra Usaha akan dianggap telah menyetujui Laporan Gojek.
  6. Tata Cara Pembayaran
    1. Segala bentuk administrasi (penerbitan tagihan) dan pajak-pajak (penerbitan Faktur Pajak) yang menjadi kewajiban masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib ditanggung oleh Pihak yang bersangkutan sepenuhnya.
    2. Tunduk pada tata cara pembayaran yang disepakati oleh Para Pihak dalam Surat Konfirmasi, Para Pihak sepakat bahwa tata cara pembayaran Biaya Program dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    3. Penagihan Manual oleh Mitra Usaha kepada Gojek
      1. Mitra Usaha akan mengirimkan tagihan berdasarkan Laporan Mitra Usaha yang telah disepakati oleh Para Pihak.
      2. Gojek akan melakukan pembayaran kepada Mitra Usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya tagihan oleh Gojek.
      3. Gojek berhak meminta dokumen tambahan apapun kepada Mitra Usaha terkait dengan penyelesaian pembayaran ini.
      Auto Deduction Merchant Wallet
      1. Mitra Usaha memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Gojek untuk melakukan pendebitan dan/atau pengkreditan Merchant Wallet sehubungan dengan kewajiban Mitra Usaha atas Biaya Program dan/atau kewajiban Mitra Usaha lainnya, sampai dengan terpenuhinya seluruh kewajiban Mitra Usaha kepada Gojek dan/atau Afiliasinya. Pendebitan dan/atau pengkreditan Merchant Wallet akan dilakukan berdasarkan kebijakan Gojek dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Mitra Usaha.
      2. Kuasa yang diberikan oleh Mitra Usaha sebagaimana dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Mitra Usaha masih mempunyai kewajiban terhadap Gojek.
    4. Dalam hal pendebitan dan/atau pengkreditan Merchant Wallet atas Biaya Program yang ditanggung oleh Mitra Usaha tidak cukup untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dari Mitra Usaha maka Mitra Usaha wajib membayar kekurangan Biaya Program tersebut sesuai dengan tagihan yang dikirimkan oleh Gojek kepada Mitra Usaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dikirimkannya tagihan oleh Gojek.
    5. Para Pihak sepakat bahwa Gojek berhak untuk melakukan perjumpaan utang (set-off) atas jumlah yang terutang dari Mitra Usaha dan/atau Afiliasinya terhadap jumlah yang harus atau akan dibayarkan oleh Gojek dan/atau Afiliasinya kepada Mitra Usaha berdasarkan Surat Konfirmasi, perjanjian lainnya antara Gojek dan Mitra Usaha, atau perjanjian antara Mitra Usaha dengan Afiliasi Gojek. Dalam hal Mitra Usaha memerlukan berita acara sebagai dokumen pendukung dalam proses perjumpaan utang, Mitra Usaha dapat menyediakan berita acara untuk disetujui oleh Para Pihak.
  7. Pajak
    1. Kecuali ditentukan lain dalam Surat Konfirmasi, semua jenis pajak, biaya ataupun pungutan lainnya, baik yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari, yang wajib dibayarkan kepada pemerintah yang berkaitan dengan Surat Konfirmasi, wajib ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Jika diperlukan, Para Pihak setuju untuk saling memberikan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran pajak sehubungan Surat Konfirmasi.
  8. Pernyataan dan Jaminan

    Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

    1. Masing-masing Pihak (i) jika orang perorangan: Pihak adalah orang perorangan yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampuan; atau (ii) jika badan hukum: Pihak adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    2. Masing-masing Pihak memiliki kewenangan yang sah secara hukum untuk menyatakan persetujuannya atas Surat Konfirmasi dan dokumen yang terkait serta melaksanakan kewajibannya berdasarkan Surat Konfirmasi dan mempunyai segala izin dan persetujuan dalam menjalankan kegiatan usahanya;
    3. Dalam menyatakan persetujuannya, pelaksanaan hak dan/atau kewajiban berdasarkan Surat Konfirmasi, masing-masing Pihak tidak melanggar ketentuan anggaran dasarnya masing-masing Pihak, perjanjian apapun di mana masing-masing Pihak terikat menjadi pihak didalamnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Dalam melaksanakan Surat Konfirmasi, masing-masing Pihak tidak akan menawarkan, menjanjikan, menyetujui atau mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (termasuk, namun tidak terbatas kepada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau komersial dan tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat Para Pihak melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersial bisnis.
  9. Jangka Waktu dan Pengakhiran Surat Konfirmasi
    1. Surat Konfirmasi mulai berlaku sejak dimulainya Jangka Waktu Program sampai dengan terpenuhinya seluruh kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam Surat Konfirmasi ("Jangka Waktu Surat Konfirmasi").
    2. Surat Konfirmasi akan berakhir apabila:
      1. berakhirnya Jangka Waktu Program; atau
      2. salah satu Pihak mengakhiri Surat Konfirmasi dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran dimaksud; atau
      3. berakhir atau diakhirinya Perjanjian Kerja Sama GoFood antara Mitra Usaha dengan GOTO; atau
      4. salah satu Pihak tidak lagi menjalankan usahanya atau dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berwenang atau berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak lagi dapat melaksanakan Surat Konfirmasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
    3. Apabila pada saat berakhirnya Surat Konfirmasi masih terdapat hak dan kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka ketentuan-ketentuan dalam Surat Konfirmasi tetap berlaku dan mengikat sampai dengan diselesaikannya hak dan kewajiban tersebut oleh masing-masing Pihak.
    4. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Surat Konfirmasi dapat dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan dan cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing Pihak atau sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  10. Keadaan Kahar
    1. Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah suatu peristiwa di luar kemampuan Para Pihak yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Surat Konfirmasi oleh salah satu Pihak, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam (i.e. gempa bumi, angin puyuh, tanah longsor, banjir, dsb.), kebakaran, ledakan, perang, kerusuhan, terorisme, perebutan kekuasaan, sabotase, embargo, mogok kerja massal, wabah penyakit (tidak termasuk covid-19), keputusan pemerintah, perubahan drastis politik/ekonomi, yang dikuatkan ataupun tidak oleh pernyataan dari pihak yang berwenang dalam hal itu, dan diundangkannya peraturan perundang-undangan baru yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Surat Konfirmasi ("Keadaan Kahar").
    2. Dalam hal Keadaan Kahar mempengaruhi kemampuan pelaksanaan salah satu Pihak dalam melaksanakan Surat Konfirmasi ("Pihak Terdampak"), maka Pihak Terdampak tersebut dengan segera wajib memberitahukan dan menjelaskan pada Pihak lainnya mengenai terjadinya Keadaan Kahar tersebut ("Pihak Tidak Terdampak") selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Keadaan Kahar terjadi.
    3. Para Pihak berdasarkan musyawarah untuk mufakat akan menentukan penyelesaian dari pelaksanaan Surat Konfirmasi, termasuk melakukan pengakhiran atas Surat Konfirmasi dalam hal terjadinya Keadaan Kahar secara terus menerus atau adanya implikasi dari Keadaan Kahar yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan hak dan/ atau kewajiban berdasarkan Surat Konfirmasi.
    4. Pihak Terdampak harus, bagaimanapun, meneruskan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Surat Konfirmasi yang tidak terkena dampak dari Peristiwa Keadaan Kahar tersebut.
  11. Pembatasan Tanggung Jawab
    1. Mitra Usaha membebaskan Gojek dan bertanggung jawab atas segala tuntutan, klaim, ganti rugi dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada kerugian materil dan/atau gugatan yang disampaikan oleh pelanggan atau pihak ketiga lainnya yang merupakan akibat dari kelalaian dan/atau kesalahan Mitra Usaha dan/atau pihak yang dipekerjakan oleh Mitra Usaha sehubungan dengan pelaksanaan Surat Konfirmasi.
    2. Gojek dapat bertanggung jawab atas kerugian langsung yang timbul akibat kesalahan yang terbukti dilakukan oleh Gojek sehubungan dengan pelaksanaan Surat Konfirmasi yang tidak akan melebihi jumlah yang setara dengan besaran biaya Program yang ditanggung oleh Mitra Usaha sebagaimana diatur dalam Surat Konfirmasi.
    3. Gojek tidak akan bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian tidak langsung, kerugian insidental, kerugian dalam bentuk hilangnya peluang, pendapatan, keuntungan, gangguan usaha, atau biaya asuransi yang dialami oleh Mitra Usaha.
  12. Korespondensi
    1. Semua pemberitahuan atau komunikasi lainnya antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, akan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan akan dianggap dikirimkan secara sah apabila dialamatkan kepada dan dikirimkan melalui surat tercatat, kurir, email, aplikasi dan/atau web-dashboard (termasuk namun tidak terbatas pada Platform) dan/atau melalui sarana lain yang ditentukan oleh Gojek, sesuai dengan data yang tercatat dalam database Gojek.
    2. Dalam membuktikan bahwa suatu pemberitahuan atau komunikasi lainnya telah dikirimkan dari suatu Pihak ke Pihak lain, Pihak pengirim cukup menunjukkan bahwa:
      1. dalam hal pengiriman dilakukan melalui kurir, bahwa pemberitahuan atau komunikasi lainnya telah dikirimkan dengan sah, dengan dibuktikan dengan adanya tanda terima dari Pihak lainnya.
      2. dalam hal pengiriman dilakukan melalui surat tercatat, Hari Kerja ke-5 (lima) setelah hari dimana surat tercatat tersebut dikirimkan.
      3. dalam hal pengiriman dilakukan melalui email, 2 (dua) jam setelah e-mail dikirimkan (sebagaimana yang dicatat oleh perangkat yang dipakai oleh pengirim email), kecuali pengirim menerima pesan otomatis bahwa email tidak terkirim.
      4. dalam hal pengiriman dilakukan melalui aplikasi, ketika push notification dan/atau media pemberitahuan lainnya di aplikasi telah dikeluarkan sebagaimana dibuktikan melalui sistem Gojek.
      5. dalam hal pengiriman dilakukan melalui sarana selain yang dicantumkan dalam poin a sampai dengan d, maka akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
    3. Perubahan data di atas atau alamat korespondensi hanya berlaku apabila diberitahukan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya dengan cara tersebut di atas, dan berlaku bila dilakukan dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut, dan sebelum hal demikian dilakukan maka pengiriman kepada alamat yang terakhir diketahui oleh Pihak yang mengirim dianggap sebagai alamat korespondensi yang sah.
  13. Pengalihan
    1. Gojek berhak mengalihkan haknya (baik sebagian dan/atau seluruhnya) berdasarkan Surat Konfirmasi kepada Afiliasinya ataupun pihak ketiga manapun (termasuk namun tidak terbatas pada pihak penyedia pembiayaan dan/atau modal termasuk dengan cara memberikan jaminan dan pelaksanaan daripadanya) tanpa persetujuan tertulis dari Mitra Usaha dengan ketentuan Gojek akan mengirimkan pemberitahuan pengalihan haknya secara tertulis kepada Mitra Usaha. Segala pengalihan hak yang dilakukan oleh Gojek akan mengikat dan berlaku kepada Mitra Usaha. Seluruh pemberitahuan dalam Pasal ini dilakukan sesuai dengan pasal terkait Korespondensi dari Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Dalam hal Gojek bermaksud untuk mengalihkan kewajibannya (baik sebagian dan/atau seluruhnya) kepada pihak ketiga selain Afiliasinya, Gojek akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Mitra Usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengalihan tersebut dan jika pengalihan tersebut dilakukan kepada salah satu Afiliasinya, maka Gojek akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Mitra Usaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah pengalihan tersebut dilakukan. Gojek akan memberikan opsi kepada Mitra Usaha untuk melanjutkan kerja sama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dengan pihak penerima pengalihan setelah berlakunya pengalihan tersebut dan dengan melanjutkan Program seterusnya setelah itu Mitra Usaha akan dianggap menyetujui untuk melanjutkan kerja sama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan segala pengalihan kewajiban yang dilakukan oleh Gojek akan mengikat dan berlaku kepada Mitra Usaha.
    3. Mitra Usaha berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Gojek. Segala pengalihan yang dilakukan dengan cara selain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan dianggap batal demi hukum.
  14. Kontrak Elektronik
    1. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Surat Konfirmasi dan Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan memberikan persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas ketentuan Surat Konfirmasi dan Syarat dan Ketentuan ini beserta perubahan-perubahannya, sehingga Syarat dan Ketentuan ini sah, mengikat Para Pihak dan dapat diberlakukan.
    2. Para Pihak setuju bahwa tidak ada Pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Surat Konfirmasi dan Syarat dan Ketentuan ini berikut amandemen atau perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
    3. Surat Konfirmasi dan Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik oleh Gojek dan Mitra Usaha dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan memberikan persetujuan secara elektronik atas Surat Konfirmasi dan Syarat dan Ketentuan ini, maka Gojek dan Mitra Usaha setuju untuk dianggap bahwa Mitra Usaha telah membaca, mengerti, serta menyetujui setiap dan keseluruhan ketentuan dalam Surat Konfirmasi dan Syarat dan Ketentuan ini dan akan mematuhi dan melaksanakan setiap ketentuan dalam Surat Konfirmasi dan Syarat dan Ketentuan dengan penuh tanggung jawab.
  15. Pembatalan Program
    1. Apabila Mitra Usaha melakukan pembatalan Program, maka berlaku ketentuan berikut:
      1. Pembatalan kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum dimulainya Jangka Waktu Program, Mitra Usaha wajib membayar penalti sebesar 50% (lima puluh Persen) dari nilai Biaya Program.
      2. Pembatalan kurang dari 14 (empat belas) hari kalender sebelum dimulainya Jangka Waktu Program, Mitra Usaha wajib membayar penalti sebesar 100% (seratus Persen) dari nilai Biaya Program.
    2. Penalti atas pembatalan Program sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini wajib dibayarkan oleh Mitra Usaha secara seketika setelah dikirimkannya pemberitahuan oleh Gojek.
    3. Dalam hal Mitra Usaha tidak melakukan pembayaran atas penalti pembatalan Program sebagaimana diatur pada ayat (2) diatas, Mitra Usaha sepakat bahwa pembayaran akan dilakukan dengan pendebitan dan/atau pengkreditan Merchant Wallet sebagaimana diatur pada Pasal F tentang Tata Cara Pembayaran.
  16. Ketentuan Sanksi
    1. Apabila Mitra Usaha melanggar ketentuan apa pun dalam Surat Konfirmasi ini, termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pembayaran Biaya Program dan/atau kewajiban Mitra Usaha lainnya, Program dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Konfirmasi dan/atau dalam hal Gojek menilai terdapat tindakan kecurangan, fraud dan/atau abusive, atau tindakan apapun lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi Gojek, Gojek berhak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha, untuk:
      1. mengubah atau menghentikan Program dan/atau mengakhiri Surat Konfirmasi ini;
      2. menahan, menangguhkan, menolak pembayaran, memotong bagian dari dana Transaksi dan/atau dana Settlement, dan/atau menutup akses Mitra Usaha terhadap Platform GoFood Merchant dan Gerai dalam GoFood, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek, untuk pemenuhan kewajiban Mitra Usaha sampai dengan terpenuhinya seluruh kewajiban Mitra Usaha kepada Gojek dan/atau Afiliasinya; dan/atau
      3. memasukkan Mitra Usaha ke dalam daftar hitam (blacklist) Gojek dan Afiliasinya.
    2. Para Pihak memahami dan sepakat bahwa sanksi yang diatur dalam Pasal ini bersifat kumulatif yang artinya pemberian suatu sanksi oleh Gojek, tidak menghilangkan hak Gojek untuk memberikan sanksi lainnya kepada Mitra Usaha.
  17. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa
    1. Surat Konfirmasi dan setiap hubungan non-kontrak yang timbul darinya diatur berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Setiap sengketa yang timbul antara Para Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Surat Konfirmasi harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat.
    3. Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, penyelesaian tidak dapat dicapai dengan cara musyawarah mufakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Gojek untuk mengajukan laporan, gugatan, atau tuntutan baik perdata maupun pidana melalui Pengadilan Negeri, Kepolisian atau instansi terkait lainnya yang berwenang dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak mengesampingkan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam Surat Konfirmasi. Ketentuan-ketentuan dalam Surat Konfirmasi tetap berlaku dan mengikat sampai dengan diselesaikannya seluruh hak dan kewajiban tersebut oleh masing-masing Pihak, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak.
  18. Ketentuan Lain-lain
    1. Dalam hal Mitra Usaha memiliki kewajiban dalam bentuk apapun kepada Gojek dan/atau Afiliasinya, termasuk kewajiban pembayaran yang tertunggak, Mitra Usaha wajib untuk tetap menggunakan dan memastikan Layanan GoFood tetap aktif untuk melakukan penjualan Produk Mitra Usaha secara wajar sampai dengan seluruh kewajiban Mitra Usaha kepada Gojek dan/atau Afiliasinya terpenuhi.
    2. Selama Jangka Waktu, Mitra Usaha setuju untuk tidak meminta data kepada Pelanggan dengan mengatasnamakan Gojek. Dalam hal ini Gojek tidak berwenang atau berkewajiban untuk memberikan data Pelanggan kepada Mitra Usaha.
    3. Para Pihak sepakat bahwa Program tidak berlaku untuk transaksi pembelian minuman beralkohol.
    4. Tanpa mengubah nilai atau jumlah yang disepakati oleh Para Pihak dalam Surat Konfirmasi, Para Pihak sepakat bahwa kegiatan dan/atau ketentuan promosi dan pemasaran dapat diubah atau ditambah sesuai dengan kebijakan dan diskresi dari Gojek, dengan ketentuan bahwa segala perubahan tersebut wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan dari Program terkait.
    5. Mitra Usaha setuju bahwa pemenuhan hak dan kewajiban Gojek atas Surat Konfirmasi dapat dilaksanakan oleh Afiliasi Gojek.
    6. Dengan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan ini, Gojek dapat sewaktu-waktu mengubah, melengkapi, mengganti dan/atau menambah ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kebijakannya sendiri dan akan memberikan informasi kepada Mitra Usaha terhadap setiap perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) dengan mengikuti ketentuan dalam pasal terkait Korespondensi dari Syarat dan Ketentuan ini dan segala perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) atas Syarat dan Ketentuan ini dan/atau SOP akan berlaku ketika Gojek mengumumkan atau memberitahukan perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) tersebut. Mitra Usaha mengakui dan menyetujui bahwa Mitra Usaha bertanggung jawab untuk meninjau secara berkala segala Syarat dan Ketentuan ini dan/atau SOP yang berlaku baginya. Setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini dan/atau SOP akan mengikat Mitra Usaha, dan keberlanjutan dari Program oleh Mitra Usaha akan dianggap sebagai persetujuan atas perubahan tersebut.
    7. Dalam hal pemerintah, lembaga dan/atau otoritas berwenang lainnya ("Regulator") menerbitkan peraturan, surat edaran, standarisasi dan/atau perintah dalam bentuk apapun ("Regulasi") yang berdampak pada Surat Konfirmasi, Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaannya, Para Pihak dengan ini setuju untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Syarat dan Ketentuan ini yang terdampak, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan operasional (seperti Settlement, laporan, rekonsiliasi, koreksi dan klaim) dan/atau komersial, agar patuh terhadap Regulasi, perubahan mana dilakukan dengan penyampaian pemberitahuan oleh Gojek kepada Mitra Usaha melalui kanal komunikasi yang ditentukan oleh Gojek. Lebih lanjut, Mitra Usaha setuju bahwa GOTO dapat memberikan dan/atau menyampaikan setiap data dan/atau informasi terkait Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas Data Mitra Usaha, kepada Regulator, pihak yang ditunjuk Regulator dalam Regulasi dan/atau pihak ketiga lainnya untuk kepentingan kepatuhan terhadap Regulasi.
    8. Surat Konfirmasi beserta lampiran-lampirannya berikut seluruh syarat dan ketentuan yang diatur didalamnya merupakan informasi yang bersifat rahasia, dimana masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaannya. Tidak ada Pihak yang dapat mengungkapkan keberadaan Surat Konfirmasi dan/atau syarat dan ketentuan di dalamnya, kecuali pengungkapan oleh Gojek kepada Afiliasinya dan/atau otoritas pengawas sistem pembayaran serta pengungkapan Program untuk kepentingan pemasaran Program.
    9. Jika, sewaktu-waktu, suatu ketentuan dari Surat Konfirmasi menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum dari yurisdiksi manapun, maka keabsahan, keberlakuan, atau pelaksanaan dari ketentuan lainnya tidak akan menjadi terpengaruh atau terganggu.

Browse Topics