logo

Terms and conditions

Terms and Condition /

GoPayLater

GoPayLater

KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN FASILITAS PINJAMAN GOPAYLATER

mulai dari April 2022

Mohon agar Anda membaca, mengerti, memeriksa dan memahami Ketentuan Umum Penggunaan Fasilitas Pinjaman GoPayLater ini dan Kebijakan Privasi Findaya (“Ketentuan Penggunaan GoPayLater”) dengan seksama sebelum Anda menyetujui Ketentuan Penggunaan GoPayLater.

KetentuanPenggunaan GoPayLater ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari (a) Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi antara Findaya dengan Pemberi Pinjaman (“Perjanjian Kerjasama Pemberian Pinjaman”), dan (b) Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman GoPayLater antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman (“Perjanjian Pinjaman”), dimana Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini merupakan bentuk kesepakatan yang sah, berlaku dan mengikat Para Pihak. 

Dengan mendaftar pada Platform, maka Anda wajib membaca Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dan dengan ini menyatakan persetujuannya secara tegas dan tanpa terkecuali untuk terikat dan tunduk pada Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini. Jika Anda tidak menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan GoPayLater.


Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan Gojek: https://www.gojek.com/terms-and-condition/.

  1. KETENTUAN UMUM

    1. Kecuali didefinisikan secara khusus dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini harus ditafsirkan sesuai
      dengan istilah yang ada di dalam Ketentuan Penggunaan Gojek dan Perjanjian Pinjaman

    2. Sebelum menggunakan layanan GoPayLater, Anda wajib menyetujui Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dan melakukan pendaftaran melalui Platform.

    3. Pada saat Anda
      1. melakukan pendaftaran pertama kali sebagai calon Penerima Pinjaman;
      2. ketika Anda menandatangani Perjanjian Pinjaman; dan ketika Anda melakukan Transaksi dengan menggunakan GoPayLater, pertama kamu.
        Anda wajib membaca, mengerti, memahami dan memeriksa Ketentuan Penggunaan GoPayLater dengan seksama dan Anda wajib mengikuti proses dan langkah-langkah otentikasi dan verifikasi yang berlaku.

    4. GoPayLater (atau setiap penyebutannya sebagai "PayLater)" merupakan suatu layanan dalam 
      Platform atau Mitra Platform ResmiAplikasi yang merupakan pemberian fasilitas pinjaman berbasis teknologi informasi yang disediakan oleh (Para) Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman ("Fasilitas Pinjaman") melalui Findaya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P, dengan memberikan pilihan cara pelunasan Fasilitas Pinjaman sebagai berikut:
      1. dengan melakukan pelunasan Pinjaman beserta Biaya Layanan (apabila ada) pada tanggal terakhir dari bulan berjalan (“GoPayLater Akhir Bulan”); atau
      2. dengan melakukan pelunasan Pinjaman, beserta Bunga Pinjaman (apabila ada) dengan cara angsuran (“GoPayLater Cicil”) sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran pada Periode Angsuran yang telah Anda setujui.
      (selanjutnya GoPayLater Akhir Bulan dan GoPayLater Cicil bersama-sama disebut sebagai “GoPayLater”).

      Ketentuan-ketentuan yang diatur pada Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini berlaku umum terhadap penggunaan layanan GoPayLater Akhir Bulan atau GoPayLater Cicil (sebagaimana relevan), dengan ketentuan bahwa Fasilitas Pinjaman untuk masing-masing GoPayLater Akhir Bulan atau GoPayLater Cicil akan tunduk pada syarat dan ketentuan yang disetujui dan diatur lebih lanjut dalam masing-masing perjanjian pinjaman bergantung pada layanan GoPayLater yang Anda gunakan.

    5. Dana Fasilitas pinjaman yang disalurkan kepada Anda selaku Penerima Pinjaman untuk melakukan Transaksi dengan menggunakan GoPayLater adalah epenuhnya berasal dari dan dimiliki oleh (Para) Pemberi Pinjaman yang terdaftar pada Findaya. Findaya hanya memfasilitasi pemberian pinjaman dari (Para) Pemberi Pinjaman dengan cara meneruskan dana Fasilitas pinjaman tersebut kepada Anda selaku Penerima Pinjaman. Oleh karena itu, hubungan hukum yang timbul terkait Fasilitas Pinjaman dan Tagihan adalah antara Anda selaku Penerima Pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh Anda selaku Penerima Pinjaman dan (Para) Pemberi Pinjaman.

    6. Persetujuan Anda atas Ketentuan Penggunaan GoPayLater akan dianggap sebagai dan merupakan permohonan perolehan Fasilitas Pinjaman dan setiap Transaksi yang Anda lakukan dengan menggunakan GoPayLater (baik itu Transaksi pertama maupun Transaksi selanjutnya) akan dianggap sebagai dan merupakan permohonan pencairan atas Fasilitas Pinjaman, dan dalam hal disetujui berdasarkan penilaian oleh Findaya, Nilai Transaksi merupakan nilai pinjaman Anda yang disalurkan oleh (Para) Pemberi Pinjaman (“Pinjaman”).

    7. Anda mengakui, memahami dan menyetujui bahwa Findaya (untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman) berhak untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, evaluasi, penilaian dan menentukan (menyetujui atau menolak) permohonan perolehan Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman untuk setiap Transaksi yang Anda lakukan. Untuk menghindari keragu-raguan, Findaya (untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman) atau (Para) Pemberi Pinjaman berhak untuk menentukan bahwa suatu pemberian Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman kepada Anda hanya mencakup layanan GoPayLater Akhir Bulan saja dan Findaya atau (Para) Pemberi Pinjaman tidak wajib untuk menyediakan layanan GoPayLater Cicil kepada Anda, atau sebaliknya.

    8. Anda mengakui dan menyetujui bahwa (Para) Pemberi Pinjaman dapat memindahkan atau mengalihkan setiap Pinjaman yang masih terhutang dan Tagihan kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas pada bank, lembaga keuangan bukan bank atau institusi keuangan lainnya dengan tunduk pada ketentuan Hukum yang Berlaku dan oleh karenanya persetujuan dan pengakuan ini berlaku mengikat sesuai Hukum yang Berlaku, dan setiap pemindahan atau pengalihan tersebut akan diberitahukan kepada Penerima Pinjaman melalui Platform atau melalui media komunikasi atau sarana lainnya dan dalam periode sebagaimana yang ditentukan oleh Findaya dari waktu ke waktu.

    9. Anda memahami bahwa kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan Pinjaman oleh Penerima Pinjaman dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Findaya, Pemberi Pinjaman atau pihak lain yang ditunjuk oleh Findaya dan/atau Pemberi Pinjaman, kepada Penerima Pinjaman; (ii) dilaporkannya Penerima Pinjaman kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”); dan (iii) catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Pinjaman pada Findaya dan/atau Pemberi Pinjaman.

    10. Anda menyetujui penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang disediakan/difasilitasi oleh Findaya atau pihak lain yang bekerjasama dengan Findaya.

    11. Findaya akan dan dapat melaporkan kepada pihak yang terkait, termasuk namun tidak terbatas pada OJK, PPATK dan/atau instansi terkait dalam hal terdapat informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Anda keliru, melanggar atau bertentangan dengan Hukum.

    12. Dalam hal Anda mendapatkan Pinjaman dari Pemberi Pinjaman yang merupakan WNA atau badan hukum asing (badan hukum yang didirikan bukan berdasarkan Hukum Indonesia), Anda wajib memenuhi dan tunduk pada Hukum yang berlaku sehubungan dengan kewajiban terkait dengan utang luar negeri (termasuk namun tidak terbatas kepada segala kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dan instansi yang berwenang lainnya).

    13. Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, sebagian atau seluruhnya, termasuk setiap fitur atau layanan dapat diubah, dimodifikasi atau ditambahkan dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan Kami sendiri dengan menyampaikan Notifikasi kepada Anda, baik melalui pemberitahuan atau pengumuman pada Platform, surat elektronik, nomor telepon Anda yang terdaftar pada Platform dan/atau media komunikasi lainnya. Anda dianggap menyetujui perubahan tersebut ketika Anda tetap menggunakan layanan GoPayLater setelah tanggal perubahan, modifikasi dan/atau variasi tersebut mulai berlaku. Jika Anda ingin menolak perubahan, modifikasi dan/atau variasi tersebut, maka Anda harus berhenti mengakses atau menggunakan GoPayLater dan/atau layanan kami, dengan ketentuan Anda wajib menyelesaikan dan melunasi seluruh kewajiban Anda yang masih tertunggak atau terhutang terlebih dahulu.
  2. KETENTUAN PINJAMAN

    1. Ketentuan Pokok Pinjaman
      Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur pada Bagian 2 Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini mengacu dan tunduk pada Perjanjian Pinjaman.
    2. Biaya dan Pembayaran Kembali
      1. Penerima Pinjaman akan dikenakan Biaya Layanan, Nilai Angsuran beserta Bunga Pinjaman dan/atau Denda Keterlambatan (sebagaimana relevan) untuk setiap Pinjaman yang diterima sebagaimana diatur lebih lanjut di dalam Perjanjian Pinjaman.
      2. Aktivasi Layanan GoPayLater yang dilakukan Penerima Pinjaman merupakan persetujuan untuk melakukan pembayaran kembali Pinjaman hanya melalui akun GoPay atau cara lain yang diinstruksikan Findaya. Dengan melakukan Aktivasi GoPayLater, maka Penerima Pinjaman memberikan instruksi dan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Findaya, untuk memberikan instruksi dan kuasa kepada PT Dompet Anak Bangsa (“DAB”) untuk melakukan pemotongan secara otomatis dari akun GoPay Anda sebagai bentuk pembayaran atas Tagihan pada saat tersebut dan untuk di kemudian hari (“Potongan GoPay”), dengan tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pinjaman. Kuasa dari Penerima Pinjaman kepada Findaya sebagaimana dimaksud akan terus berlaku dan tidak dapat berakhir karena alasan apapun juga termasuk karena alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum perdata sampai dengan pembayaran kembali Pinjaman telah dilakukan.

    3. Kuasa
      1. Anda memahami dan menyetujui bahwa (Para) Pemberi Pinjaman telah memberikan instruksi sekaligus kuasa kepada Findaya untuk melakukan hal-hal sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman sebagai berikut:
        1. Menentukan dan/atau melaksanakan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dan setiap perubahannya dari waktu ke waktu;
        2. Melakukan penilaian dan menentukan (menyetujui atau menolak) permohonan perolehan Fasilitas Pinjaman dan sekaligus pencairan Pinjaman kepada Penerima Pinjaman;
        3. Menyalurkan pencairan Pinjaman kepada Penerima Pinjaman berdasarkan hasil penilaian Findaya;
        4. Menentukan dan mengatur mekanisme untuk pembayaran kembali Pinjaman, Biaya Layanan, Bunga Pinjaman, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain berdasarkan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, termasuk untuk menerima pembayaran secara penuh atas seluruh kewajiban pembayaran Anda selaku Penerima Pinjaman dan menunjuk dan mengalihkan kuasa kepada pihak ketiga untuk memfasilitasi pembayaran-pembayaran tersebut;
        5. Melakukan penagihan atas seluruh kewajiban pembayaran Penerima Pinjaman kepada (Para) Pemberi Pinjaman, termasuk Pinjaman, Biaya Layanan (apabila ada), Bunga Pinjaman (apabila ada) dan Denda Keterlambatan (apabila ada), untuk menunjuk dan mengalihkan kuasa untuk melaksanakan penagihan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Findaya dan melakukan segala hak (Para) Pemberi Pinjaman berdasarkan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini (sebagaimana relevan); dan
        6. Mewakili dan bertindak untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman dalam mengupayakan penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa atas pemenuhan hak dan kewajiban para pihak termasuk pengajuan gugatan terhadap Anda selaku Penerima Pinjaman terkait pelaksanaan hak atau pemenuhan hak dan perlindungan kepentingan (Para) Pemberi Pinjaman.
  3. KETENTUAN TERKAIT PENGGUNAAN LAYANAN GOPAYLATER

    1. Aktivasi Layanan GoPayLater oleh Anda
      1. Untuk mengaktifkan layanan GoPayLater, Anda harus menyetujui Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dan melakukan pendaftaran pada Platform, dengan ketentuan pendaftaran tersebut diterima dan disetujui oleh Findaya pada halaman GoPayLater di Platform (“Aktivasi GoPayLater”).
      2. Aktivasi GoPayLater, akan dianggap sebagai permohonan Anda untuk memperoleh Fasilitas Pinjaman dengan jumlah maksimum sebesar Limit Pinjaman yang tersedia.
      3. Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, Anda telah memberikan persetujuan kepada Findaya untuk memperoleh, menggunakan, memproses, menyimpan, dan mengungkapkan Informasi Anda sesuai Kebijakan Privasi Findaya termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan data dan informasi pribadi Anda kepada pihak lain, menggunakan nomor telepon genggam Anda yang terdaftar untuk menghubungi Anda melalui berbagai layanan percakapan online (termasuk Whatsapp), sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman.
      4. Apabila diperlukan, Findaya dari waktu ke waktu dapat meminta Anda untuk menyampaikan dan/atau mengunggah segala dokumen dan/atau informasi tambahan, termasuk informasi pribadi secara elektronik, kepada Findaya.
      5. Persetujuan atas permohonan pemberian Fasilitas Pinjaman akan ditandai dengan permintaan kepada Anda untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman dan pencairan Pinjaman kepada Anda akan ditandai dengan berhasilnya pemrosesan pembayaran Transaksi Anda.
      6. Dalam hal Anda telah mengaktifkan GoPayLater Akhir Bulan dan Anda akan mengaktifkan GoPayLater Cicil, Findaya dapat memprasyaratkan Anda untuk mengaktivasikan GoPayLater Cicil dengan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 3.1 Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dan berdasarkan aktivasi tersebut, Anda menyetujui, mengakui dan memahami bahwa syarat dan ketentuan GoPayLater Cicil yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini akan berlaku terhadap Anda dan merupakan suatu kesepakatan dan kewajiban hukum yang sah dan mengikat Anda.

    2. Penggunaan Layanan GoPayLater
      1. Fasilitas Pinjaman yang Anda dapatkan hanya dapat dicairkan sebagai Pinjaman dengan cara melakukan suatu Transaksi melalui Platform atau melalui Mitra Platform Resmi lainnya.
      2. Konfirmasi pemesanan Transaksi pada halaman konfirmasi Transaksi oleh Anda berlaku sebagai permohonan pencairan Pinjaman dan sekaligus sebagai instruksi kepada Findaya untuk mencairkan Pinjaman sebesar Nilai Transaksi kepada Mitra Platform Resmi dan/atau Penyedia Produk (sebagaimana relevan) sebagai pembayaran atas Transaksi (apabila permohonan pencairan Pinjaman Anda disetujui oleh Findaya).
      3. Anda tidak dapat membatalkan permohonan pencairan Pinjaman yang telah disetujui pendanaannya oleh (Para) Pemberi Pinjaman.

    3. Transaksi GoPayLater
      1. Dengan tunduk pada Pasal 1.5 Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, Anda dapat melakukan suatu Transaksi menggunakan GoPayLater dengan ketentuan:
        1. Anda masih memiliki Limit Pinjaman dengan jumlah minimal sebesar Nilai Transaksi;
        2. Tidak ada nilai Tagihan pada Periode Ketersediaan Fasilitas sebelumnya yang belum Anda bayarkan; dan
        3. Tidak ada Peristiwa Cidera Janji yang terjadi.
      2. Anda dengan ini telah mengakui dan menyetujui bahwa pemrosesan dan penyelesaian Transaksi juga akan tunduk pada Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, syarat dan ketentuan Penyedia Produk, dan syarat dan ketentuan Mitra Platform Resmi sebagaimana relevan.
      3. Nilai Pinjaman yang timbul atas suatu Transaksi adalah sama dengan Nilai Transaksi.
      4. Anda dengan ini telah mengakui dan menyetujui bahwa segala hubungan hukum terkait dengan produk dari Transaksi Anda adalah antara Anda dengan Penyedia Produk dan Mitra Platform Resmi terkait. Oleh karena itu, segala hal sehubungan dengan kualitas produk merupakan tanggung jawab dari Penyedia Produk dan Mitra Platform Resmi terkait dan Anda akan membebaskan Findaya dan Pemberi Pinjaman dari segala tanggung jawab atau kewajiban atas ketersediaan, keakuratan, kesesuaian, kelengkapan atau kebenaran layanan, konten atau produk yang disediakan oleh Penyedia Produk tersebut.
      5. Transaksi sukses yang dikonfirmasi melalui Platform atau Mitra Platform Resmi, yang Anda lakukan dengan GoPayLater, akan mengurangi sisa Limit Pinjaman Anda dan merupakan Pinjaman. Keluhan atau permasalahan terkait barang dan/atau jasa yang Anda terima, termasuk setiap produk, tidak membatalkan Pinjaman. Anda dapat menyampaikan keluhan atas barang dan/atau jasa yang Anda terima langsung kepada Penyedia Produk.
      6. Apabila berdasarkan konfirmasi Penyedia Produk, Platform, atau Mitra Platform Resmi, Findaya mengetahui bahwa sebuah Pinjaman lahir tanpa adanya Transaksi sukses (“Pinjaman Tidak Sah”) maka terhadap Pinjaman Tidak Sah tersebut akan berlaku ketentuan sebagai berikut:
        1. Untuk Pinjaman Tidak Sah yang belum Anda bayarkan, Findaya dapat mengurangi Tagihan Anda dan menambahkan Limit Pinjaman Anda, setelah Findaya menerima pengembalian Pinjaman dan Tagihan yang telah dicairkan dari Penyedia Produk maksimal sejumlah Pinjaman Tidak Sah.
        2. Untuk Pinjaman Tidak Sah yang telah Anda bayarkan, Penyedia Produk akan memberikan pengembalian dana Pinjaman yang telah Anda peroleh kepada Anda melalui Findaya atau melalui Platform sebesar nilai Pinjaman Tidak Sah dengan cara yang ditentukan oleh Findaya atau bersama-sama dengan Penyedia Produk dan Platform atau Mitra Platform Resmi (sebagaimana relevan), sesuai dengan kebijakan Findaya dan Platform.
        3. Keberadaan Pinjaman Tidak Sah tidak akan mengurangi atau membatalkan Pinjaman lainnya, Biaya Layanan (apabila ada), Bunga Pinjaman (apabila ada) dan Denda Keterlambatan pada suatu Periode Ketersediaan Fasilitas, kecuali apabila Findaya atau bersama-sama dengan (Para) Pemberi Pinjaman memutuskan sebaliknya dengan memberikan notifikasi kepada Anda berdasarkan kebijakan Findaya dan (Para) Pemberi Pinjaman.

          Dengan ketentuan bahwa ketentuan pada Bagian 3.3.6 poin (a) dan (b) hanya akan berlaku apabila Anda menyampaikan keberadaan Pinjaman Tidak Sah kepada Findaya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) Hari Kerja dari Transaksi yang melahirkan Pinjaman Tidak Sah tersebut terjadi sesuai dengan yang tercatat pada Platform.

    4. Verifikasi
      1. Anda dapat diminta untuk menyampaikan dokumen atau informasi tambahan, baik secara elektronik atau secara langsung ke kantor Kami, atau menemui agen Kami, sebagaimana Kami instruksikan, jika Anda ingin menggunakan layanan GoPayLater atau sebagaimana diperlukan.
      2. Kami akan melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen yang Anda sampaikan melalui Platform dan/atau Mitra Platform Resmi dan menentukan apakah Anda telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna GoPayLater.
      3. Findaya akan melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan dan penilaian atas setiap informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Anda, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan untuk permohonan Pinjaman.
        1. Persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan verifikasi Anda merupakan kewenangan kami sepenuhnya dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami dapat, sewaktu-waktu, menarik persetujuan atas permohonan verifikasi Anda dan mengembalikan status Akun Anda menjadi tidak terverifikasi, termasuk apabila terdapat keragu-raguan atas ketepatan dan/atau keabsahan serta kelengkapan dokumen dan/atau informasi yang Anda sampaikan.
        2. Untuk menghindari penyalahgunaan apapun atas Akun Anda, Kami dapat menghentikan layanan apapun jika dokumen atau informasi yang Kami minta dari Anda tidak akurat, tidak sah dan/atau tidak lengkap.

    5. Otentikasi
      1. Sebagai bagian dari upaya Kami untuk menjaga keamanan Akun Anda, Anda perlu memiliki enam urut angka sebagai kode Nomor Identifikasi Pribadi (Personal Identification Number/PIN) untuk otentikasi Akun Anda. Dengan melakukan Aktivasi GoPayLater, Anda setuju bahwa Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) pada aplikasi Gojek atau akun GoPay Anda akan didaftarkan sebagai Nomor Identifikasi Pribadi (Personal Identification Number/PIN) untuk otentikasi Akun GoPayLater Anda (“PIN”).
      2. Kode PIN Anda akan diperlukan untuk pencairan Pinjaman atas setiap Transaksi yang Anda lakukan dengan menggunakan GoPayLater (baik itu Transaksi pertama maupun Transaksi selanjutnya), untuk pembayaran/pelunasan Pinjaman dan/atau pemanfaatan fitur-fitur tertentu yang Kami tetapkan.
      3. Anda wajib untuk menjaga kerahasiaan kode PIN Anda. Kerugian yang timbul akibat kegagalan Anda untuk menjaga kerahasiaan kode PIN Anda merupakan tanggung jawab Anda sepenuhnya. Setiap pengiriman PIN yang diverifikasi dari Akun Anda akan dianggap sebagai transaksi dan/atau aktivitas yang sah.
      4. Untuk mengatur ulang PIN atau metode otentikasi lain yang berlaku, akan tunduk pada syarat dan ketentuan pada Platform atau Mitra Platform Resmi yang terkait. Kami dan staf Kami tidak pernah menanyakan PIN atau Kode Sandi Sekali Pakai (OTP). Anda setuju untuk menanggung semua risiko yang terkait dengan pengungkapan PIN atau Kode Sandi Sekali Pakai (OTP) kepada pihak ketiga manapun dan untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap konsekuensi yang terkait dengan hal tersebut.
      5. Kami dapat menyediakan metode otentikasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada otorisasi sidik jari dan/atau pengenalan wajah yang dimungkinkan oleh perangkat Anda. Anda harus mengikuti alur pendaftaran atas faktor yang dapat dikenali, sebagaimana relevan seperti sidik jari untuk otentikasi sidik jari dan/atau gambar wajah real-time untuk pengenalan wajah) sebagaimana ditentukan oleh Kami, jika Anda ingin mengaktifkan metode otentikasi tersebut. Metode otentikasi ini dapat memerlukan PIN sebelum aktivasinya.
      6. Faktor otentikasi yang dapat dikenali dapat disimpan dan diverikasi oleh Kami atau oleh pihak ketiga (seperti perangkat yang Anda gunakan, sesuai izin Anda). Setiap klaim yang terkait dengan penyimpanan dan/atau verifikasi faktor yang dapat dikenali oleh pihak ketiga (seperti perangkat yang Anda gunakan) bukan merupakan tanggung jawab kami. Namun demikian. Kami akan melakukan usaha yang wajar untuk meminimalisir risiko yang dapat kami identifikasi, yang mungkin timbul atas aktivasi dan/atau penggunaan faktor otentikasi.
      7. Jika Anda mengakses Akun Anda melalui Mitra Platform Resmi, maka Mitra Platform Resmi tersebut dapat membuat metode otentikasi sendiri. Kami tidak bertanggung jawab terkait dengan metode otentikasi dari Mitra Platform Resmi tersebut.
      8. Jika Anda mengubah PIN atas akun GoPay Anda, hal tersebut akan dianggap sebagai dan merupakan perubahan atas PIN untuk Akun atau transaksi GoPayLater Anda mengikuti ketentuan perubahan PIN akun GoPay Anda.

    6. Kebijakan Privasi Findaya
      Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Findaya. Oleh karenanya, Anda wajib membaca, memahami dan mengerti Kebijakan Privasi Findaya dengan seksama.

    7. Ketentuan-ketentuan Lain
      Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman.

    8. Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater
      1. Hak dan Kewajiban Findaya
        Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, hak dan kewajiban Findaya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P adalah sebagai berikut:
        1. Berhak mendapatkan, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, memproses, dan mengungkapkan dan mengalihkan kepada pihak lain dalam rangka pemberian layanan dan dalam rangka pemberian Fasilitas Pinjaman, Informasi Anda yang sebelumnya telah diserahkan atau diberikan kepada Findaya sesuai dengan Kebijakan Privasi Findaya; dan
        2. Wajib melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman.
      2. Hak dan Kewajiban Anda
        Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, hak dan kewajiban Anda adalah sebagai berikut:
        1. Dengan tunduk pada hasil verifikasi, pemeriksaan, penelaahan dan penilaian oleh Findaya, Anda berhak memperoleh Fasilitas Pinjaman dan menerima pencairan Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini;
        2. Wajib memberitahukan Findaya dan melakukan pengkinian (update) atas setiap perubahan Informasi Anda, data dan keterangan yang diberikan kepada Findaya atau diunggah (upload) ke Platform dari waktu ke waktu;
        3. Dilarang untuk melakukan tindakan yang merugikan dan/atau dapat merugikan Findaya dan/atau (Para) Pemberi Pinjaman, termasuk merusak reputasi dengan cara apapun serta tindakan penyalahgunaan (abusive) dan/atau penipuan (fraudulent) atau pola transaksi yang terindikasi oleh sistem Findaya sebagai pola transaksi keuangan yang mencurigakan;
        4. Wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan, kebijakan penggunaan dan kebijakan privasi atas produk dan/atau jasa yang berlaku pada Platform dan Mitra Platform Resmi;
        5. Wajib setiap saat mempertimbangkan nilai Biaya Layanan, Bunga Pinjaman dan setiap biaya-biaya yang wajib dibayarkan sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi Pinjaman dan berkonsultasi dengan pihak lain apabila diperlukan sebelum melakukan permohonan atas dan memperoleh Fasilitas Pinjaman;
        6. Wajib bekerjasama dan memberikan setiap keterangan yang diperlukan kepada OJK, pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya, dalam hal terdapat informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Anda bertentangan dengan Hukum yang Berlaku; dan
        7. Anda dilarang menyalahgunakan layanan GoPayLater untuk kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan unsur pencucian uang atau pendanaan terorisme, politik uang, pelanggaran terhadap norma-norma sosial, pendanaan kelompok-kelompok yang dilarang berdasarkan oleh ketentuan Hukum yang Berlaku, pendanaan perdagangan obat-obatan terlarang (narkotika atau psikotropika) dan/atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan Hukum yang Berlaku (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Pelanggaran Hukum”). Anda dengan ini telah memahami dan mengakui bahwa (i) Findaya berhak untuk melaporkan kepada otoritas yang relevan sesuai Hukum yang Berlaku apabila Findaya menemukan adanya indikasi Pelanggaran Hukum oleh Anda atau Anda terbukti secara hukum melakukan Pelanggaran Hukum; dan (ii) Findaya berhak untuk memblokir Akun Anda dan/atau menunda penyaluran atau pencairan Pinjaman, sebagaimana relevan.
  4. KETENTUAN LAIN-LAIN

    1. Pernyataan dan Jaminan Anda
      1. Anda adalah Warga Negara Republik Indonesia dan tunduk secara sah pada hukum Republik Indonesia, dan merupakan individu yang cakap menurut hukum, yaitu berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian dan pengampuan.
      2. Jika Anda tidak memenuhi kriteria di atas, maka:
        1. Anda menyatakan dan menjamin bahwa pembukaan, pendaftaran Akun dan aktivitas lain yang Anda lakukan menggunakan GoPayLater telah disetujui oleh orang tua atau pengampu Anda; atau
        2. Findaya berhak untuk menghentikan layanan GoPayLater, membatalkan Fasilitas Pinjaman Anda dan/atau melakukan tindakan yang diatur dalam ketentuan peristiwa cidera janji pada Perjanjian Pinjaman;
      3. Anda telah memperoleh izin dan/atau persetujuan yang diperlukan berdasarkan Hukum yang Berlaku untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman;Seluruh fakta, data, informasi, dokumen dan keterangan yang Anda berikan untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman adalah benar, akurat dan lengkap;
      4. Anda telah membaca dan memahami Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat Anda; dan
      5. Dengan mengunggah (upload) Informasi ke Akun dan/atau Platform, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda adalah pemilik dan pemegang informasi, keterangan, atau data yang diunggah (upload) ke Platform dan/atau Akun serta berhak untuk mengunggah (upload) informasi atau data tersebut ke Platform dan/atau Akun.

    2. Pembatasan Tanggung Jawab Findaya
      1. Findaya tidak bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, ketepatan, dan kebenaran setiap data, keterangan serta informasi (termasuk Informasi) yang diberikan atau data yang diunggah (upload) oleh Anda dan/atau Pemberi Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada informasi penggunaan Pinjaman.
      2. Dengan memperhatikan Hukum yang Berlaku, Findaya tidak bertanggung jawab atas:
        1. Setiap kerugian tidak langsung dan immaterial, termasuk biaya, bunga, kerusakan atau kerugian dalam bentuk atau jenis apapun (termasuk cidera pribadi, tekanan emosional dan hilangnya data, barang, pendapatan, laba, bisnis, peluang, penggunaan atau keuntungan ekonomis lainnya) yang Anda atau pihak ketiga alami;
        2. Setiap kerugian, termasuk biaya, bunga, kerusakan atau kerugian dalam bentuk atau jenis apapun (termasuk cidera pribadi, tekanan emosional, dan hilangnya data, barang, pendapatan, laba, bisnis, peluang, penggunaan atau keuntungan ekonomis lainnya) yang Anda atau pihak ketiga alami karena kesalahan, kelalaian atau pelanggaran Anda atau pihak ketiga selain Kami; dan
        3. Setiap kerugian, termasuk biaya, bunga, kerusakan atau kerugian dalam bentuk atau jenis apapun (termasuk cidera pribadi, tekanan emosional, dan hilangnya data, barang, pendapatan, laba, bisnis, peluang, penggunaan atau keuntungan ekonomis lainnya) yang terjadi karena kegagalan sistem dari Mitra Platform Resmi, legalitas barang dan/atau layanan yang disediakan dalam Mitra Platform Resmi atau Penyedia Produk, juga keselamatan dan keamanan Transaksi Anda yang terjadi di Mitra Platform Resmi.
      3. Tanpa mengesampingkan Pasal 4.2.1 dan 4.2.2 di atas, dalam hal terdapat peristiwa yang menyebabkan Findaya memiliki tanggung jawab hukum atau kewajiban pembayaran apapun kepada Anda sehubungan dengan layanan GoPayLater dan/atau Ketentuan Penggunaan GoPayLater, maka seluruh tanggung jawab dan kewajiban pembayaran tersebut tidak akan melebihi jumlah Biaya Layanan dan/atau Bunga Pinjaman (sebagaimana berlaku) yang telah Anda bayarkan pada periode terjadinya kewajiban pembayaran oleh Findaya.
      4. Klaim, gugatan atau tuntutan apapun yang Anda miliki terhadap Findaya sehubungan dengan layanan GoPayLater atau Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini harus diberitahukan kepada Findaya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah peristiwa yang menimbulkan klaim, dimana apabila Anda tidak melakukan klaim, gugatan atau tuntutan dalam jangka waktu tersebut (selama diizinkan oleh Hukum yang Berlaku) Anda akan kehilangan hak atas pengajuan klaim dan ganti kerugian yang Anda miliki sehubungan dengan klaim tersebut.
      5. Findaya bukan merupakan pihak yang memberikan Fasilitas Pinjaman kepada Penerima Pinjaman sehingga dalam hal ini Fasilitas Pinjaman yang diberikan kepada Penerima Pinjaman hanya berasal dari Pemberi Pinjaman yang mekanismenya disalurkan oleh Findaya berdasarkan prosedur dan tata cara yang ditentukan oleh Findaya. Untuk menghindari keragu-raguan, wewenang, otoritas dan kuasa yang diberikan kepada Findaya oleh Pemberi Pinjaman tidak dapat, dalam hal dan konteks apa pun, dianggap atau diartikan sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dan kewajiban dari Pemberi Pinjaman (termasuk perizinan, lisensi dan sertifikat yang disyaratkan untuk melaksanakan kewajibannya) kepada Findaya. Dengan demikian, hubungan perdata yang terjadi adalah hubungan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga Anda memahami bahwa batasan tanggung jawab Findaya adalah hanya sebagai penyelenggara layanan pinjaman meminjam uang berbasis teknologi informasi yang menghubungkan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
      6. Findaya tidak memberikan jaminan apa pun kepada Anda akan kepastian tersedianya Pemberi Pinjaman yang bersedia untuk memberikan Pinjaman berdasarkan permintaan pendanaan oleh Anda.
      7. Anda telah membaca, memahami, mengerti dan menyetujui untuk melepaskan setiap dan segala tuntutan, klaim, ganti rugi ataupun bentuk lainnya kepada Findaya sehubungan dengan kegagalan peminjaman. Findaya berhak untuk tidak menginformasikan alasan kegagalan peminjaman tersebut termasuk penolakan, penundaan atau pembatalan tersebut, kecuali sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Hukum yang Berlaku.
      8. Platform dapat berisi konten yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai rekanan yang bekerjasama dengan Findaya. Anda telah memahami, mengerti, mengakui dan menyetujui bahwa Findaya akan dibebaskan dan tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas ketersediaan, keakuratan, kesesuaian, kelengkapan atau kebenaran layanan, konten atau produk yang disediakan melalui layanan pihak ketiga tersebut. Findaya tidak membuat representasi atau jaminan apa pun tentang layanan, konten, dan/atau produk yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai rekanan yang bekerjasama dengan Findaya.
      9. Untuk setiap pembelian barang, produk dan layanan dari pihak ketiga atau mitra yang bekerjasama dengan Findaya dan tersedia melalui Platform atau Mitra Platform Resmi lainnya, maka Anda wajib untuk melakukan uji tuntas atas setiap barang, produk dan layanan yang akan dibeli dengan menggunakan layanan GoPayLater. Anda membebaskan Findaya atas setiap tuntutan, klaim dan tanggung jawab atas setiap barang, produk dan layanan yang dibeli dari setiap mitra (merchant atau retail) Findaya tersebut.

    3. Informasi Akun Anda
      1. Para Pihak setuju bahwa segala kewajiban perpajakan dan/atau pungutan-pungutan lainnya yang timbul berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini akan menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia kecuali dengan tegas diatur sebaliknya dalam Ketentuan Penggunaan ini.
      2. Akun Anda di Platform (“Akun”) adalah tanggung jawab Anda. Anda tidak boleh memberikan wewenang kepada orang lain untuk menggunakan identitas Anda dan/atau menggunakan Akun Anda. Anda tidak dapat menyerahkan atau mengalihkan Akun Anda kepada pihak lain. Anda harus menjaga keamanan dan kerahasiaan kata sandi Akun Anda dan setiap identifikasi yang Findaya dan/atau Gojek berikan kepada Anda termasuk dalam bentuk one-time password (OTP). Dalam hal terjadi penggunaan yang tidak sah dan/atau tanpa kewenangan atas Akun atau identitas Anda oleh pihak ketiga, dalam hal apa pun, perintah yang diterima dari penggunaan oleh pihak ketiga tersebut akan dianggap sebagai perintah Anda termasuk mengenai permohonan pemberian Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman, kecuali Anda telah memberitahu Findaya untuk memblokir layanan GoPayLater untuk Akun Anda sebelum perintah tersebut diterima oleh Findaya. Anda menyetujui, mengakui dan memahami bahwa Findaya tidak akan bertanggung jawab dan akan dibebaskan dari setiap kerugian, tuntutan, klaim dan gugatan dari pihak lain dalam hal apapun, sehubungan dengan penggunaan yang tidak sah dan/atau tanpa kewenangan atas Akun atau identitas Anda oleh pihak ketiga.
      3. Apabila Findaya mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Anda telah melakukan pelanggaran, kejahatan, penipuan atau tindakan lain yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang dirujuk dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini atau tidak, maka Findaya berhak untuk dan dapat membekukan Akun, baik sementara atau permanen, atau menghentikan akses Anda terhadap layanan GoPayLater, melakukan pemeriksaan, menuntut ganti kerugian, melaporkan kepada pihak berwenang dan/atau mengambil tindakan lain yang Findaya anggap perlu, termasuk tindakan hukum pidana maupun perdata.
      4. Findaya akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan/atau memfasilitasi (Para) Pemberi Pinjaman yang bersangkutan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila Findaya menerima laporan adanya pelanggaran yang Anda lakukan atas Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini ataupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Akun atau telepon seluler Anda hilang, dicuri dan/atau diretas, Anda wajib untuk segera memberitahu Findaya sesuai dengan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini.
      5. Jika Anda memiliki pertanyaan, permintaan, keluhan atau kepentingan untuk penyampaian informasi apa pun terkait layanan GoPayLater, Anda harus menyampaikannya melalui surat elektronik ke alamat yang tertera pada Platform, menghubungi nomor telepon atau metode komunikasi lain nya yang tertera pada Platform.
      6. Untuk menanggapi pertanyaan atau keluhan Anda, Findaya akan melakukan verifikasi atas Informasi Anda. Findaya berhak untuk menolak pemrosesan pertanyaan atau keluhan lebih lanjut, jika Informasi Anda tidak sesuai dengan data atau Informasi yang tertera di sistem Findaya dengan pemberitahuan kepada Anda.
      7. Findaya akan memeriksa dan melakukan verifikasi keluhan Anda dan menyampaikan tanggapan Findaya sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku pada Findaya setelah memperoleh penyampaian keluhan yang lengkap dari Anda.
      8. Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan bahwa Findaya dapat dan berhak meminta, menyimpan, mengumpulkan, memproses, mengungkapkan, melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, penilaian dan pengkinian atas setiap Informasi yang Anda berikan atau yang diperoleh dari pihak lain, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kelayakan permohonan Fasilitas Pinjaman, penilaian kredit (credit assessment) dan profil Anda, pemeriksaan latar belakang, riwayat dan status kredit Anda, pemeriksaan penipuan, serta pemeriksaan lainnya yang diperlukan sesuai kebijakan Findaya. Dalam hal ini, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan Findaya untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain sebagaimana diperlukan untuk akses dan penggunaan layanan GoPayLater, yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pihak-pihak sebagaimana disebutkan di bawah ini:
        1. Institusi atau lembaga pemerintahan yang memiliki pusat data kependudukan untuk tujuan verifikasi keabsahan identitas Anda atau pihak lain yang memiliki akses atas pusat data kependudukan untuk tujuan verifikasi keabsahan identitas Anda;
        2. Pihak penyelenggara tanda tangan elektronik untuk kebutuhan pembuatan tanda tangan elektronik;
        3. Pihak penyelenggara informasi kredit untuk mendapatkan informasi mengenai status kolektibilitas, riwayat kredit dan informasi keuangan lainnya sehingga Findaya atau Afiliasinya dapat menilai kelayakan: (i) Anda sebagai peminjam, atau (ii) permohonan Fasilitas Pinjaman oleh Anda;
        4. Mitra penagihan eksternal yang bekerjasama dengan Findaya (apabila ada);
        5. Mitra asuransi kredit atau mitra penyelenggara penjaminan yang bekerjasama dengan Findaya untuk kebutuhan mitigasi risiko kredit bagi (Para) Pemberi Pinjaman;
        6. Pemberi Pinjaman untuk keperluan permohonan pendanaan terhadap Fasilitas Pinjaman atau apabila Anda selaku Penerima Pinjaman tidak melunasi Pinjaman setelah melewati 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
        7. Otoritas pengawas yang berwenang untuk keperluan investigasi permasalahan atas penggunaan layanan yang diselenggarakan oleh Findaya atau untuk hal-hal lain sesuai dengan permintaan dari otoritas pengawas yang berwenang secara tertulis kepada Findaya;
        8. Lembaga alternatif Penyelesaian Sengketa, jika diperlukan, untuk proses penyelesaian sengketa;
        9. Pihak asosiasi yang ditunjuk secara resmi oleh otoritas pemerintahan yang berwenang untuk kebutuhan pengumpulan informasi untuk pusat data layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
        10. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan apabila Findaya mengidentifikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana diatur pada ketentuan Hukum yang Berlaku terkait pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
        11. Otoritas penegak hukum di Republik Indonesia antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, pengadilan, dan lain sebagainya untuk keperluan apapun terkait penegakan hukum (antara lain, namun tidak terbatas pada kasus pelanggaran hukum, kejahatan, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi) yang dalam hal ini wajib diminta secara resmi dan tertulis oleh otoritas yang terkait tersebut; dan
        12. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia untuk pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku antara lain peraturan mengenai pertukaran otomatis informasi perpajakan (automatic exchange of information).

    4. Pajak dan Biaya
      Para Pihak setuju bahwa segala kewajiban perpajakan dan/atau pungutan-pungutan lainnya yang timbul berdasarkan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini akan menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia kecuali dengan tegas diatur sebaliknya dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini.

    5. Peristiwa Cidera Janji
      Peristiwa cidera janji tunduk pada ketentuan yang diatur pada Perjanjian Pinjaman.

    6. Hukum Yang Mengatur Dan Penyelesaian Sengketa
      Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Para Pihak setuju bahwa setiap dan semua sengketa yang timbul dari penggunaan layanan GoPayLater dan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini tunduk pada yurisdiksi eksklusif dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    7. Definisi
      Kecuali secara tegas dinyatakan lain, semua istilah yang didefinisikan dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini mempunyai pengertian sebagai berikut:

      Afiliasi” berarti (i) pihak pengendali dari; (ii) anak perusahaan dari; atau (iii) pihak yang berada dalam satu pengendalian dengan; atau (iv) pihak yang berada dalam satu grup usaha dengan Kami.

      Aktivasi GoPayLater” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 3.1 (a).

      Akun” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 4.3.1.

      Anda” berarti setiap pihak yang menggunakan Platform dan/atau layanan GoPayLater, termasuk namun tidak terbatas pada pihak yang telah terdaftar melalui Platform sebagai Penerima Pinjaman.

      Biaya Layanan” adalah biaya-biaya yang dikenakan terhadap Anda sebagai Penerima Pinjaman oleh Findaya dan/atau (Para) Pemberi Pinjaman atas penggunaan layanan GoPayLater Akhir Bulan.

      Bunga Pinjaman” berarti bunga yang dikenakan terhadap Anda sebagai Penerima Pinjaman oleh (Para) Pemberi Pinjaman atas penggunaan layanan GoPayLater Cicil.

      DAB” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.2.2.

      FasilitasPinjaman” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.4.

      Findaya” atau “Kami” berarti PT Mapan Global Reksa, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini bertindak dalam kapasitas nya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P.

      Gojek” berarti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Afiliasinya.

      GoPay” berarti layanan uang elektronik yang diterbitkan dan dioperasikan oleh DAB.

      Hari Kalender” adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama.

      Hari Kerja” adalah hari, selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi nasional, di mana bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan/atau OJK.

      Hukum yang Berlaku” adalah setiap undang-undang, peraturan serta peraturan pelaksananya, surat keputusan atau kebijakan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan, peraturan daerah, dan perundangan turunan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kota madya, kabupaten, atau pemerintahan regional di Republik Indonesia dan yurisdiksi lainnya terkait dengan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan/atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh setiap Pihak.

      Informasi” berarti segala informasi, keterangan, dan data, baik yang ada saat ini ataupun di masa mendatang termasuk segala perubahannya dan/atau pengkinian nya, mengenai diri Anda yang Anda berikan kepada pihak Gojek dan/atau Findaya serta informasi yang dapat diidentifikasi dan dikumpulkan melalui Platform, Mitra Platform Resmi, penggunaan GoPayLater, dan penggunaan setiap layanan yang disediakan atau difasilitasi oleh pihak Gojek.

      Ketentuan Penggunaan Gojek” berarti ketentuan penggunaan aplikasi Gojek sebagaimana tercantum dalam https://www.gojek.com/terms-and-condition/ dan dapat diubah dari waktu ke waktu.

      Kebijakan Privasi Findaya” berarti suatu kebijakan privasi yang dibuat dan diatur oleh Findaya sehubungan dengan permintaan, pengaksesan, perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, pemrosesan, penggunaan, penganalisaan, pendistribusian, pengungkapan, penampilan, pengiriman, dan penyebarluasan setiap data pribadi dan/atau Informasi yang diperoleh dan diterima dari Anda atau Pemberi Pinjaman sebagaimana dapat diakses pada https://www.findaya.co.id/kebijakan-privasi/ atau melalui Platform dan pada tanggal disetujuinya Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, kebijakan privasi adalah yang tercantum dalam lampiran Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini. Anda mengerti, memahami dan menyetujui bahwa Kebijakan Privasi Findaya termasuk setiap perubahan dan pengkiniannya dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, namun Kebijakan Privasi Findaya yang paling terkini sebagaimana yang akan tercantum dalam https://www.findaya.co.id/kebijakan-privasi/.

      Limit Pinjaman” berarti limit kredit yang diberikan kepada Anda sebagaimana tercantum dalam halaman GoPayLater pada Platform dan/atau Perjanjian Pinjaman.

      Mitra Platform Resmi” berarti platform, website atau aplikasi resmi lainnya dari beberapa mitra Gojek, mitra Findaya atau Afiliasi Findaya, dimana melalui platform, website atau aplikasi tersebut beberapa atau seluruh bagian dari fitur atau produk Findaya dapat diakses dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur oleh platform, website atau aplikasi tersebut GoPayLater.

      Nilai Transaksi” berarti nilai dari Transaksi berhasil yang dibayarkan dengan menggunakan GoPayLater.

      Para Pihak” berarti Anda, dan Findaya.

      GoPayLater” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.4.

      GoPayLater Akhir Bulan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.4 (a).

      GoPayLater Cicil” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.4 (b).

      Pemberi Pinjaman” berarti pihak yang menyediakan dan meminjamkan sejumlah dana pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Findaya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P, yang dalam hal ini segala hak dan kewajibannya akan dilaksanakan oleh Findaya untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman.

      Penerima Pinjaman” berarti pihak yang mengajukan permohonan pinjaman dan menerima sejumlah dana pinjaman dari Pemberi Pinjaman melalui Findaya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P.

      Penyedia Produk” berarti setiap pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui Platform atau Mitra Platform Resmi yang pembayaran nya dapat diproses menggunakan GoPayLater.

      "Penyelenggara Pinjaman P2P" berarti penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang terdaftar secara resmi di OJK.

      Pinjaman” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.6.

      Platform” adalah suatu platform layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dapat diakses melalui website atau aplikasi yang dimiliki atau dioperasikan oleh Findaya, dimana dapat juga diakses atau digunakan melalui aplikasi Mitra Platform Resmi.

      POJK 77”adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagaimana perubahannya atau penggantiannya dari waktu ke waktu.

      Potongan GoPay” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.2.2.

      PPATK”adalah berarti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang merupakan lembaga sentral (focal point) yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mempunyai fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

      Tagihan” berarti seluruh Pinjaman yang Anda selaku Penerima Pinjaman terima pada suatu Periode Ketersediaan Fasilitas beserta Biaya Layanan (apabila ada) dan/atau seluruh Nilai Angsuran beserta Bunga Pinjaman (apabila ada), yang akan ditagihkan kepada Anda selaku Penerima Pinjaman.

      Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan POJK 77.

      Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran” memiliki arti sebagaimana tercantum dalam halaman GoPayLater pada Platform dan/atau Perjanjian Pinjaman.

      Transaksi” berarti setiap transaksi dalam bentuk apa pun dengan Penyedia Produk yang pembayarannya (baik sebagian maupun seluruhnya) dapat dilakukan dengan menggunakan GoPayLater.

      WNA” adalah singkatan dari warga negara asing atau badan hukum asing.

    8. Ketentuan Lainnya
      1. Findaya berhak untuk menghentikan layanan GoPayLater kepada Anda atau mengambil tindakan atau langkah-langkah yang dipandang perlu oleh Findaya, setiap saat jika terjadi Keadaan Kahar. Keadaan Kahar termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, mogok kerja, demonstrasi, pandemik, bencana nasional, permintaan dari otoritas yang berwenang untuk menghentikan layanan serta peristiwa atau kejadian lain yang terjadi di luar kekuasaan Findaya. Untuk menghindari keraguan dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan Hukum yang Berlaku Keadaan Kahar tidak akan mengecualikan segala kewajiban pembayaran Anda berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, kecuali ditentukan lain oleh Findaya berdasarkan kebijakannya sendiri atau atas instruksi dari Pemberi Pinjaman.
      2. Anda tidak diperkenankan untuk mengalihkan, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari atau terkait dengan Ketentuan Penggunaan GoPayLater atau layanan GoPayLater kepada pihak lain mana pun, tanpa persetujuan dari Findaya.
      3. Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 1.8 Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, Anda menyetujui bahwa (Para) Pemberi Pinjaman, atau Findaya berhak memindahkan atau mengalihkan setiap hak-hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini kepada pihak ketiga mana pun.
      4. Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam cara apa pun menurut Hukum yang Berlaku, hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan, keberlakuan, dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lain dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini.
      5. Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa tidak ada instansi Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas kepada OJK, yang bertanggung jawab atas segala risiko kredit dan/atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan pemberian Fasilitas Pinjaman.
      6. Seluruh informasi yang tertera dalam halaman fitur Findaya atau laman GoPayLater di Platform, termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai sejarah Transaksi, jumlah Pinjaman, Biaya Layanan, Denda Keterlambatan (apabila ada), Bunga Pinjaman (apabila ada), Masa Tenggang dan profil Anda sebagai Penerima Pinjaman atau pengguna, merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dan Perjanjian Pinjaman.
      7. Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dipersiapkan, dan dibuat dan ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Jika terjadi ketidaksesuaian antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, versi bahasa Indonesia akan berlaku, dan versi bahasa Inggris akan dianggap telah diubah secara otomatis agar sesuai dan selaras dengan versi bahasa Indonesia.

Para Pihak setuju bahwa Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini dipersiapkan, dibuat dan ditandatangani sebagai dokumen elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya berikut perubahannya dari waktu ke waktu. Jika dipersyaratkan lebih lanjut oleh hukum atau kebijakan otoritas terkait, Para Pihak sepakat akan menggunakan metode tanda tangan elektronik yang diprasyaratkan dan segala biaya yang timbul atas penyesuaian tanda tangan elektronik tersebut akan ditanggung oleh (Para) Pemberi Pinjaman.


 

Browse Topics