DefinisiKecuali secara tegas dinyatakan lain, semua istilah yang didefinisikan dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini mempunyai pengertian sebagai berikut:
“
Afiliasi” berarti (i) pihak pengendali dari; (ii) anak perusahaan dari; atau (iii) pihak yang berada dalam satu pengendalian dengan; atau (iv) pihak yang berada dalam satu grup usaha dengan Kami.
“
Aktivasi GoPayLater” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 3.1 (a).
“
Akun” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 4.3.1.
“
Anda” berarti setiap pihak yang menggunakan Platform dan/atau layanan GoPayLater, termasuk namun tidak terbatas pada pihak yang telah terdaftar melalui Platform sebagai Penerima Pinjaman.
“
Biaya Layanan” adalah biaya-biaya yang dikenakan terhadap Anda sebagai Penerima Pinjaman oleh Findaya dan/atau (Para) Pemberi Pinjaman atas penggunaan layanan GoPayLater Akhir Bulan.
“
Bunga Pinjaman” berarti bunga yang dikenakan terhadap Anda sebagai Penerima Pinjaman oleh (Para) Pemberi Pinjaman atas penggunaan layanan GoPayLater Cicil.
“
DAB” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.2.2.
“
Fasilitas Pinjaman” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.4.
“
Findaya” atau “Kami” berarti PT Mapan Global Reksa, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang dalam Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini bertindak dalam kapasitas nya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P.
“
Gojek” berarti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Afiliasinya.
“
GoPay” berarti layanan uang elektronik yang diterbitkan dan dioperasikan oleh DAB.
“
Hari Kalender” adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama.
“
Hari Kerja” adalah hari, selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi nasional, di mana bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan/atau OJK.
“
Hukum yang Berlaku” adalah setiap undang-undang, peraturan serta peraturan pelaksananya, surat keputusan atau kebijakan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan, peraturan daerah, dan perundangan turunan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kota madya, kabupaten, atau pemerintahan regional di Republik Indonesia dan yurisdiksi lainnya terkait dengan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan/atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh setiap Pihak.
“
Informasi” berarti segala informasi, keterangan, dan data, baik yang ada saat ini ataupun di masa mendatang termasuk segala perubahannya dan/atau pengkinian nya, mengenai diri Anda yang Anda berikan kepada pihak Gojek dan/atau Findaya serta informasi yang dapat diidentifikasi dan dikumpulkan melalui Platform, Mitra Platform Resmi, penggunaan GoPayLater, dan penggunaan setiap layanan yang disediakan atau difasilitasi oleh pihak Gojek.
“
Ketentuan Penggunaan Gojek” berarti ketentuan penggunaan aplikasi Gojek sebagaimana tercantum dalam
https://www.gojek.com/terms-and-condition/ dan dapat diubah dari waktu ke waktu.
“
Kebijakan Privasi Findaya” berarti suatu kebijakan privasi yang dibuat dan diatur oleh Findaya sehubungan dengan permintaan, pengaksesan, perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, pemrosesan, penggunaan, penganalisaan, pendistribusian, pengungkapan, penampilan, pengiriman, dan penyebarluasan setiap data pribadi dan/atau Informasi yang diperoleh dan diterima dari Anda atau Pemberi Pinjaman sebagaimana dapat diakses pada
https://www.findaya.co.id/kebijakan-privasi/ atau melalui Platform dan pada tanggal disetujuinya Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, kebijakan privasi adalah yang tercantum dalam lampiran Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini. Anda mengerti, memahami dan menyetujui bahwa Kebijakan Privasi Findaya termasuk setiap perubahan dan pengkiniannya dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan GoPayLater ini, namun Kebijakan Privasi Findaya yang paling terkini sebagaimana yang akan tercantum dalam
https://www.findaya.co.id/kebijakan-privasi/.
“
Limit Pinjaman” berarti limit kredit yang diberikan kepada Anda sebagaimana tercantum dalam halaman GoPayLater pada Platform dan/atau Perjanjian Pinjaman.
“
Mitra Platform Resmi” berarti platform, website atau aplikasi resmi lainnya dari beberapa mitra Gojek, mitra Findaya atau Afiliasi Findaya, dimana melalui platform, website atau aplikasi tersebut beberapa atau seluruh bagian dari fitur atau produk Findaya dapat diakses dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur oleh platform, website atau aplikasi tersebut GoPayLater.
“
Nilai Transaksi” berarti nilai dari Transaksi berhasil yang dibayarkan dengan menggunakan GoPayLater.
“
Para Pihak” berarti Anda, dan Findaya.
“
GoPayLater” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.4.
“
GoPayLater Akhir Bulan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.4 (a).
“
GoPayLater Cicil” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.4 (b).
“
Pemberi Pinjaman” berarti pihak yang menyediakan dan meminjamkan sejumlah dana pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Findaya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P, yang dalam hal ini segala hak dan kewajibannya akan dilaksanakan oleh Findaya untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman.
“
Penerima Pinjaman” berarti pihak yang mengajukan permohonan pinjaman dan menerima sejumlah dana pinjaman dari Pemberi Pinjaman melalui Findaya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P.
“
Penyedia Produk” berarti setiap pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui Platform atau Mitra Platform Resmi yang pembayaran nya dapat diproses menggunakan GoPayLater.
"
Penyelenggara Pinjaman P2P" berarti penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang terdaftar secara resmi di OJK.
“
Pinjaman” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.6.
“
Platform” adalah suatu platform layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dapat diakses melalui website atau aplikasi yang dimiliki atau dioperasikan oleh Findaya, dimana dapat juga diakses atau digunakan melalui aplikasi Mitra Platform Resmi.
“
POJK 77”adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagaimana perubahannya atau penggantiannya dari waktu ke waktu.
“
Potongan GoPay” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.2.2.
“
PPATK”adalah berarti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang merupakan lembaga sentral (focal point) yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mempunyai fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
“
Tagihan” berarti seluruh Pinjaman yang Anda selaku Penerima Pinjaman terima pada suatu Periode Ketersediaan Fasilitas beserta Biaya Layanan (apabila ada) dan/atau seluruh Nilai Angsuran beserta Bunga Pinjaman (apabila ada), yang akan ditagihkan kepada Anda selaku Penerima Pinjaman.
“
Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan POJK 77.
“
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran” memiliki arti sebagaimana tercantum dalam halaman GoPayLater pada Platform dan/atau Perjanjian Pinjaman.
“
Transaksi” berarti setiap transaksi dalam bentuk apa pun dengan Penyedia Produk yang pembayarannya (baik sebagian maupun seluruhnya) dapat dilakukan dengan menggunakan GoPayLater.
“
WNA” adalah singkatan dari warga negara asing atau badan hukum asing.