Tata Tertib Gojek (Tartibjek)

Mitra Driver,
Sebagai perusahaan yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan aspirasi Mitra Driver, Gojek membuktikan komitmennya dengan mewujudkan penyempurnaan peraturan yang dirangkum dalam 3 pilar TarTibJek:

Peraturan baru ini memiliki jargon “PA’DIMAN” yaitu Transparan, Adil, & Nyaman. Untuk memudahkan Anda lebih mengerti terkait peraturan baru ini, penjelasan akan dibagi ke beberapa bagian seperti di bawah ini. Klik salah satu kategori di atas untuk langsung ke topik yang diinginkan:
Tahapan Sanksi & Tingkatan Pelanggaran
Mulai tanggal 30 April 2020, setiap pelanggaran akan digolongkan ke dalam salah satu dari 5 (lima) Tingkatan Pelanggaran, yang didasarkan pada seberapa berat pelanggaran yang Anda lakukan. Dari pelanggaran tingkat terendah ke tertinggi, tingkatan pelanggaran saat ini telah diurutkan menjadi Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, dan Tingkat V.
Tidak hanya itu, setiap Tingkatan Pelanggaran juga memiliki Tahapan Sanksi yang berbeda. Anda dapat melihat daftar pelanggaran beserta sanksi apa saja yang berlaku di Tartibjek pada artikel “Daftar Pelanggaran Tata Tertib Gojek”.
Mari pahami skema Tahapan Sanksi dan Tingkatan Pelanggaran pada daftar di bawah ini!

Catatan:
- Maksimal jumlah pelanggaran yang boleh Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Tingkat I = 5 kali pelanggaran
- Tingkat II = 4 kali pelanggaran
- Tingkat III = 3 kali pelanggaran
- Tingkat IV = 2 kali pelanggaran
- Tingkat V = 1 kali pelanggaran.
- Anda dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat Anda tidak boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan kecuali jika terkena sanksi Putus Mitra yang berlaku permanen (tidak bisa diubah).
Untuk contoh & simulasi, yuk simak cerita Pak Jo yang melakukan berbagai kesalahan di Tingkat I saat menjalankan order:

Penting Diingat:
Masing-masing tingkatan sanksi tidak akan mempengaruhi tingkatan sanksi lainnya. Misalnya Anda melakukan pelanggaran pada Tingkat I dan Tingkat II, maka Anda akan dikenakan sanksi dari pelanggaran Tingkat I dan Tingkat II
Proses dan Mekanisme Pengajuan Banding
Melalui proses Banding terbaru, catatan jumlah pelanggaran Anda dapat berubah. Kabar baiknya, Anda dapat mengajukan banding hampir di setiap Tahapan Sanksi yang memiliki ketentuan "Dapat Mengajukan Banding". Anda hanya dapat mengajukan banding apabila pelanggaran yang dilakukan:
- Dapat dibuktikan melalui data yang tercatat di sistem
- Terdapat tombol “Banding” pada pesan pemberitahuan yang diterima di aplikasi.
Syarat dan Ketentuan Banding
- Pengajuan banding paling lambat 14 hari setelah mendapatkan pesan pemberitahuan bahwa Anda melakukan pelanggaran
- Jika Anda tidak mengajukan banding setelah 14 hari, maka pelanggaran akan tetap. Artinya, pelanggaran Anda akan bertambah apabila Anda melakukan pelanggaran kembali.
- Anda hanya bisa mengajukan banding dengan klik tombol ‘Ajukan banding di sini’ di artikel ‘Saya ingin mengajukan banding atas sanksi yang saya terima’ pada halaman ‘Bantuan’
- Anda cukup mengajukan banding 1 (satu) kali atas setiap sanksi yang Anda terima
- Untuk beberapa jenis pelanggaran, Anda masih dapat mengajukan banding meskipun Anda sudah berada di Tahapan Putus Mitra. Cara mengetahui apakah pelanggaran tersebut dapat dilakukan banding atau tidak, silakan lihat melalui pesan yang dikirim di aplikasi dan pastikan terdapat tombol “Banding” pada pesan tersebut
- Anda dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat tidak boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan
- Keputusan hasil banding merupakan hak Gojek yang bersifat final.
Skema berikut akan memudahkan Anda memahami cara pengajuan banding, simak yuk!

Anda juga dapat melihat Panduan lengkap mengenai langkah-langkah banding melalui halaman bantuan di artikel “Saya Ingin Mengajukan Banding” pada Aplikasi GoPartner
Contoh dan Simulasi Pengajuan Banding

Untuk memudahkan Anda memahami kebijakan ini, silakan simak daftar Tanya-Jawab di bawah
T: Bagaimana jika Driver mengajukan banding karena terkena sanksi bonus tertahan selama 3 hari atau suspend selama 7 hari, namun di hari ke-2 bandingnya sudah diterima?
J: Maka bonus dan suspend akan dibukakan tanpa harus menunggu sampai 3 hari atau 7 hari.
T: Apakah Driver harus mengajukan banding berkali-kali jika terdeteksi melakukan lebih dari 1 pelanggaran dalam waktu yang bersamaan?
J: Tidak perlu. Cukup ajukan banding 1 kali saja dan tunggu hasil bandingnya maksimal dalam 2x24 jam di hari kerja.
T: Apakah Driver bisa mengajukan banding di semua jenis pelanggaran?
J: Tidak semua jenis pelanggaran bisa dilakukan banding. Cek pelanggaran tersebut dapat dilakukan banding atau tidak, pada pesan yang Anda terima di aplikasi. Apabila terdapat tombol “Banding” pada pesan, maka Anda dapat mengajukan banding langsung melalui Halaman ‘Bantuan’.
T: Bagaimana jika Driver ingin mengajukan banding, padahal sudah melebihi 14 hari setelah mendapat pemberitahuan?
J: Maka Driver sudah tidak bisa mengajukan banding & jumlah pelanggaran akan tetap.
T: Driver mendapatkan pesan yang menginformasikan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat diajukan banding. Apa yang harus dilakukan Driver?
J: Driver harus menjalani sanksi yang ditetapkan hingga periode sanksi berakhir.
T: Bagaimana jika setelah 2x24 jam di hari kerja belum juga menerima hasil banding?
J: Kami berharap hal tersebut tidak terjadi, namun apabila Anda mengalaminya, silakan hubungi call center atau datang ke kantor operasional di wilayah Anda untuk dilakukan pengecekan.
T: Bagaimana jika Driver merasa terkena sanksi namun tidak mendapat notifikasi atau pesan di aplikasi?
J: Pertama, Driver dapat menghubungi call center dahulu untuk dibantu cek apakah benar akunnya terdeteksi melakukan pelanggaran atau tidak. Jika memang terdeteksi melakukan pelanggaran dan pelanggarannya dapat diajukan banding, silakan ikuti langkah berikut:
- Masuk ke halaman ‘Bantuan’ di aplikasi GoPartner
- Pilih kategori ‘Peraturan & Kebijakan’
- Lalu pilih kategori ‘Info Peraturan & Sanksi’
- Buka artikel ‘Saya ingin mengajukan banding’
- Lengkapi data yang wajib diisi pada bagian bawah artikel, kemudian klik ‘KIRIM’
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Selalu utamakan keselamatan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas.
Salam satu aspal!