GOJEK App

One app for every need

Syarat dan Ketentuan Pemberian Layanan GoPay

Syarat dan Ketentuan Pemberian Layanan GoPay
GoPay / 27 Sep 2019

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN GOPAY

 

Syarat dan Ketentuan Pemberian Layanan GoPay ini yang mengatur hubungan antara anda (“Merchant”) dan PT Dompet Anak Bangsa (“DAB”), dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.

 

BAHWA:

 

A. DAB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran digital yang produknya diterbitkan dalam bentuk uang elektronik bernama “GoPay”.

B. Merchant adalah suatu perusahaan yang merupakan pemilik dan pengelola Gerai Merchant, yang bertindak secara independen, menjalankan bisnisnya dengan kebijakannya sendiri.

C. DAB akan menyediakan Layanan GoPay di Gerai Merchant berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Para Pihak setuju atas syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

 

1.         KETENTUAN UMUM

 

Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan, istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti sebagai berikut:

 

a) Afiliasi adalah pihak pengendali salah satu Pihak, anak perusahaan salah satu Pihak atau pihak yang berada dalam satu pengendalian dengan salah satu Pihak;


b) Dana Transaksi memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 6.1 Syarat dan Ketentuan;


c) Dana Settlement adalah jumlah Dana Transaksi yang ditransfer ke Rekening Bank Merchant terdaftar setelah dikurangi dengan biaya layanan yang disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;


d) Data Merchant memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 13.1 Syarat dan Ketentuan;


e) Gerai Merchant adalah gerai fisik yang dimiliki, dikelola dan didaftarkan oleh Merchant untuk menerima Layanan sebagaimana dapat diubah dan ditambah dari waktu ke waktu berdasarkan kesepakatan Para Pihak;


f) GoPay adalah produk uang elektronik yang diselenggarakan oleh atau melalui DAB yang memperbolehkan Pelanggan yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan GoPay untuk melakukan Transaksi;


g) Hak Kekayaan Intelektual berarti:

a. hak paten, merek dagang, hak cipta (termasuk hak dalam perangkat lunak), nama dagang, nama domain internet, topografi, hak desain, hak moral, hak-hak dalam data basis, rahasia dagang, cara penggunaan dan informasi rahasia lainnya, ilmu pengetahuan (know-how), ciptaan, kode piranti lunak dan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, baik terdaftar maupun tidak terdaftar, dan termasuk sedang dalam aplikasi untuk pendaftaran, dan seluruh hak atau bentuk lain dari perlindungan yang memiliki efek yang serupa dimanapun di dunia ini yang daripadanya merupakan Hak Kekayaan Intelektual;

b. hak berdasarkan lisensi, persetujuan, perintah, peraturan perundang-undangan atau berdasarkan apapun sehubungan dengan poin (a) di atas;

c. hak yang memiliki dampak atau asal yang sama atau serupa dengan poin (a) dan (b) yang saat ini atau dikemudian hari mungkin timbul; dan

d. hak untuk menuntut pelanggaran yang sudah ada dari hak-hak yang disebutkan di atas;


h) Hari Kerja adalah hari selain Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, di mana bank-bank di Indonesia buka dan beroperasi untuk kegiatan sehari-hari;


i) Informasi Rahasia adalah data dan/atau informasi yang:

a. diberikan baik oleh DAB kepada Merchant, ataupun oleh Merchant kepada DAB, sehubungan dengan pelaksanaan pemberian Layanan dari DAB kepada Merchant;

b. merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu Pihak; dan

c. mengenai salah satu Pihak yang memberikan Pihak tersebut suatu manfaat bisnis atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan dari hal mana dapat merugikan kepentingan Pihak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada data dan/atau informasi mengenai Transaksi dan Pelanggan;


j) Kebijakan Privasi adalah kebijakan privasi atas penggunaan Layanan yang dapat diakses pada https://www.GOJEK.com/privacy- policy/, sebagaimana diterapkan serta dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh DAB dan/atau Afiliasinya yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan;


k) Kontrak Elektronik adalah perjanjian Para Pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;


l) Layanan adalah penyediaan layanan penerimaan pembayaran via GoPay yang disediakan oleh DAB kepada Merchant;


m) Masa Berlaku memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3 Syarat dan Ketentuan;


n) Merchant Discount Rate atau MDR adalah sejumlah presentase biaya dari setiap Transaksi sebagai biaya jasa yang dibayarkan oleh Merchant kepada DAB atas penggunaan Layanan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;


o) Merchant Wallet adalah fitur dompet yang diaktifkan untuk mencatat saldo Merchant untuk setiap Transaksi;


p) Para Pihak adalah DAB dan Merchant secara bersama-sama;


q) Pelanggan adalah pengguna GoPay terdaftar yang melakukan Transaksi dengan Merchant;


r) Perangkat adalah sebuah alat dan/atau mesin yang disediakan oleh DAB dan/atau Afiliasi DAB yang dipergunakan untuk Transaksi yang terhubung secara online dengan sistem jaringan GoPay untuk mendukung Layanan;


s) Pihak adalah DAB dan Merchant secara sendiri-sendiri;


t) Prosedur Operasi Standar atau SOP adalah prosedur operasi standar penggunaan Layanan yang dapat diakses di https://www.GOJEK.com/blog/go-pay-standard-operating-procedure/, sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu oleh DAB melalui pemberitahuan kepada Merchant;


u) Rekening Bank Merchant adalah rekening bank yang ditentukan oleh Merchant untuk penerimaan Dana Settlement sebagaimana diinformasikan kepada DAB dan/atau Afiliasinya;


v) Settlement adalah proses dimana DAB mentransfer Dana Settlement ke Rekening Bank Merchant;


w) Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Pemberian Layanan GoPay ini beserta seluruh bagian-bagian dan lampiran-lampirannya sebagaimana dapat diubah dan/atau ditambah dari waktu ke waktu; dan


x) Transaksi adalah kegiatan pembelian dan pembayaran barang dan/atau jasa dari Merchant yang dilakukan oleh Pelanggan dengan menggunakan GoPay di Gerai Merchant.

 

2.          RUANG LINGKUP

 

Para Pihak sepakat untuk melakukan kerja sama pemanfaatan Layanan di seluruh Gerai Merchant berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

 

3.          MASA BERLAKU

 

3.1. Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama pengadaan Layanan di Gerai Merchant dimulai sejak tanggal disetujuinya Syarat dan Ketentuan ini dan berlangsung untuk periode 2 (dua) tahun (“Masa Berlaku”).

3.2. Masa Berlaku akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan demikian seterusnya, kecuali jika salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperpanjang Masa Berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habisnya Masa Berlaku.

 

4.          BIAYA DAN PAJAK

 

4.1. Merchant sepakat untuk membayar MDR kepada DAB sebagai biaya atas Layanan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

4.2. Para Pihak setuju bahwa MDR termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan hukum yang berlaku di setiap yurisdiksi.

4.3. Dalam hal Merchant menyimpulkan bahwa MDR merupakan objek pemotongan pajak penghasilan, Merchant diperkenankan melakukan pemotongan pajak dan menyetorkannya kepada otoritas pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merchant harus sesegera mungkin memberikan DAB bukti pemotongan pajak asli dan/atau bukti lain yang wajar dan cukup, yang dibutuhkan agar DAB dapat mencukupi kebutuhan dokumentasi atas pajak yang dipotong untuk tujuan pengkreditan pajak dan keuntungan lain yang serupa.

4.4. Bilamana MDR merupakan objek pemotongan pajak, Merchant akan melakukan seluruh usaha yang wajar sesuai hukum untuk mengurangi pemotongan pajak yang diwajibkan atas pembayaran yang dilakukan kepada DAB berdasarkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

4.5. DAB sewaktu-waktu berhak membebankan biaya lainnya dan/atau mengubah besarnya MDR dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

 

5.          PROMOSI

 

5.1. Untuk mendukung penyediaan Layanan, Merchant setuju untuk melakukan pemasaran sebagaimana disepakati dengan DAB dan/atau Afiliasinya.

5.2. Para Pihak dapat menyepakati kegiatan promosi atau pemasaran lainnya dimana rinciannya akan didiskusikan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak dalam dokumen terpisah.

5.3. DAB dapat mengadakan kegiatan pemasaran dan/atau penawaran promosi kepada Pelanggan dengan biaya DAB sendiri, dalam hal mana DAB memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan bentuk serta jangka waktu kegiatan promosi dan/atau pemasaran.

5.4. Setiap materi promosi dan/atau pemasaran yang dibuat dan akan ditampilkan oleh Merchant terkait GoPay harus mematuhi pedoman pemasaran sebagaimana terdapat di SOP.


6.          SETTLEMENT, KOREKSI DAN KLAIM


6.1. Setiap Transaksi berhasil akan tercatat di Merchant Wallet milik Merchant ("Dana Transaksi").

6.2. Dalam hal terdapat kesalahan dalam Transaksi, DAB dapat melakukan koreksi dengan pendebetan dan/atau pengkreditan Merchant Wallet atas kesalahan Transaksi tersebut, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Merchant.

6.3. Merchant akan menyelesaikan terlebih dahulu setiap klaim Pelanggan atas permintaan refund atau koreksi sehubungan dengan Transaksi secara langsung dengan Pelanggan sesuai dengan kebijakan internal Merchant.

6.4. Ketentuan mengenai Settlement, laporan, rekonsiliasi, koreksi dan klaim akan diatur lebih lanjut dalam SOP.


7.          KUASA PENDEBETAN DAN PENGKREDITAN MERCHANT WALLET


7.1. Merchant dengan ini memberi kuasa kepada DAB untuk mendebet dan/atau mengkredit Merchant Wallet termasuk namun tidak terbatas pada biaya MDR, koreksi dan klaim, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant dan menggunakan dana hasil pendebetan dan/atau pengkreditan tersebut untuk pemenuhan kewajiban Merchant kepada DAB dan/atau Pelanggan.

7.2. Kuasa yang diberikan oleh Merchant sebagaimana dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Merchant masih mempunyai kewajiban terhadap DAB.


8.          HAK DAN KEWAJIBAN DAB


8.1. Hak DAB, selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan dalam SOP, adalah sebagai berikut:

a. DAB berhak untuk mendapatkan biaya MDR dengan melakukan pemotongan dari Merchant Wallet, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini;

b. DAB berhak untuk menahan, menangguhkan, menolak pembayaran dan/atau memotong bagian dari Dana Settlement, termasuk namun tidak terbatas jika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Merchant yang menimbulkan kerugian terhadap DAB dan/atau pelanggaran oleh Merchant terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini;

c. DAB berhak untuk meminta data, informasi dan/atau dokumen Merchant sehubungan dengan Know Your Customer (KYC) yang diadopsi oleh DAB sesuai Syarat dan Ketentuan ini, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

d. DAB berhak untuk melakukan pengembangan dan/atau pemeliharaan terhadap Layanan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant, pengembangan dan/atau pemeliharaan mana diakui oleh Para Pihak dapat mempengaruhi Transaksi.


8.2. Kewajiban DAB, selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan dalam SOP, adalah sebagai berikut:

a. DAB wajib untuk menyediakan Layanan sesuai dengan jenis layanan yang dirinci dalam Form Pemesanan; dan

b. DAB wajib menyiapkan SOP untuk kebutuhan operasional layanan GoPay.

 

9.          HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT


9.1. Hak Merchant, selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan dalam SOP, adalah sebagai berikut:

a. Merchant berhak mendapatkan Dana Settlement dari Merchant Wallet ke Rekening Bank Merchant yang terdaftar sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini;

b. Merchant berhak untuk mendapatkan dan memanfaatkan Perangkat untuk menerima pembayaran melalui GoPay;

c. Merchant berhak untuk mendapatkan dukungan teknis maupun operasional dari DAB sehubungan dengan Layanan; dan

d. Merchant berhak untuk menerima edukasi sehubungan dengan Layanan.


9.2. Kewajiban Merchant, selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan SOP, adalah sebagai berikut:

a. Merchant wajib untuk menerima Transaksi dari Pelanggan;

b. Merchant wajib memberikan harga dan pelayanan yang sama kepada para Pelanggan dan tidak akan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apapun atau mengenakan batas minimum transaksi pembayaran dalam menerima Transaksi;

c. Merchant wajib untuk melaporkan kepada DAB apabila terdapat indikasi penyalahgunaan akun Pelanggan atau Transaksi;

d. Merchant wajib mematuhi ketentuan mengenai pelaksanaan dan prosedur yang berkaitan dengan Layanan, baik yang tercantum di dalam Syarat dan Ketentuan ini maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada SOP;

e. Merchant wajib untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau yang secara spesifik dilarang oleh DAB;

f. Merchant wajib untuk memiliki semua lisensi dan perizinan yang diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan usaha penyediaan barang dan/atau jasa sesuai dengan bidang usaha Merchant;

g. Merchant wajib untuk menggunakan keahlian dan usaha untuk menjaga kualitas barang dan/atau jasa maupun pelayanan kepada Pelanggan secara maksimal;

h. Merchant wajib memiliki prosedur pengembalian dana atau refund sehubungan dengan Transaksi;

i. Merchant wajib untuk menginformasikan ketentuan Transaksi secara umum sebagai panduan bagi Pelanggan;

j. Merchant wajib untuk menyimpan bukti Transaksi selama sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir sebelum tanggal Transaksi terakhir;

k. Dalam hal DAB dan/atau Afiliasinya menyediakan sarana, Perangkat, Merchant bertanggung jawab penuh atas Perangkat tersebut dan wajib untuk mengembalikan Perangkat kepada DAB dan/atau Afiliasinya setelah pengakhiran Layanan dalam kondisi yang baik. Dalam hal Perangkat rusak dan/atau hilang yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Merchant, maka Merchant wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian kepada DAB dan/atau Afiliasinya sebagai penyedia Perangkat sesuai dengan harga Perangkat; dan

l. Merchant wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan sepakat untuk tidak memberitahukan dan/atau memberikan Informasi Rahasia, baik sebagian ataupun seluruhnya, kepada pihak ketiga manapun juga. Untuk menghindari keraguan, ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Ayat ini akan berlaku dan mengikat sejak Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif dan akan tetap bertahan dan berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun setelah Syarat dan Ketentuan ini berakhir.


10.        PROSES PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN MERCHANT


10.1. Sebagai bagian dari proses pendaftaran sebagai merchant, Merchant setuju untuk memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan yang ditetapkan dan disampaikan oleh DAB, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi oleh Merchant.

10.2. DAB memiliki diskresi untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran Merchant atau memberhentikan sementara Layanan kepada Merchant dan/atau mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini karena alasan-alasan tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Merchant pernah dan/atau sedang terlibat dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar norma hukum, sosial, agama dan moral;

b. Merchant pernah dan/atau sedang terlibat dalam kelompok atau organisasi terlarang;

c. Merchant pernah dan/atau sedang masuk ke dalam daftar hitam DAB, Bank Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI);

d. Merchant mengenakan biaya tambahan atas pembayaran Transaksi oleh Pelanggan; dan/atau

e. Merchant melakukan penyalahgunaan data dan/atau informasi Pelanggan.

10.3. Selain yang telah ditentukan dalam SOP, Merchant wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan memberikan salinan dokumen sebagai bukti kepada DAB apabila terdapat:

a. perubahan jenis usaha dan/atau jenis barang atau jasa yang ditawarkan oleh Merchant serta dalam hal terjadi perubahan dalam susunan kepemilikan, Direksi atau penanggung jawab dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah perubahan tersebut dilakukan; dan

b. perubahan Rekening Bank Merchant yang terdaftar dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan.


11.        KODE ETIK GOPAY

 

11.1. DAB berhak untuk melakukan verifikasi atas semua pihak yang mendaftarkan diri sebagai merchant berdasarkan seluruh dokumen dan/atau persyaratan yang disampaikan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh DAB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya berhak untuk menentukan kelayakan (eligibility) pihak tersebut sebagai merchant.

11.2. Produk dan/atau jasa yang akan ditawarkan Merchant untuk dijual dengan menggunakan Layanan hanyalah terbatas pada produk dan/atau jasa yang dapat dijual oleh Merchant sesuai dengan ketentuan hukum terkait pemasaran dan penjualan produk dan/atau jasa tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.

11.3. DAB berhak untuk tidak akan memberikan akses, menolak Transaksi maupun mengakhiri Layanan apabila Merchant menyediakan konten yang merupakan:

a. barang ilegal ataupun yang mengandung materi ilegal, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas pengunduhan ilegal;

b. terdiri dari barang dan/atau jasa yang melanggar kekayaan intelektual atau hak kepemilikan lainnya dari pihak ketiga atau barang dan/atau jasa lainnya;

c. memfasilitasi kegiatan yang ilegal, melanggar hukum, atau tindakan pidana lainnya;

d. mencantumkan kalimat penjelasan yang ambigu dan/atau tidak jelas, informasi menyesatkan serta konten dan informasi yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku;

e. berpotensi menimbulkan konflik yang berkaitan dengan etnis, agama, ras dan kelompok;

f. mengandung pornografi atau hal yang melanggar norma-norma etika;

g. berisi materi perjudian;

h. mengandung penghinaan, pemerasan, dan/atau konten pemfitnahan; dan/atau

i. mengandung unsur pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.


12.        HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


12.1. Para Pihak mengakui dan menjamin bahwa seluruh data-data yang diberikan kepada masing-masing Pihak memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang melekat pada masing-masing Pihak dan Para Pihak hanya menggunakannya untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. Para Pihak tidak akan menggunakan data-data tersebut untuk kepentingan lain, kecuali apabila mendapat persetujuan tertulis dari Pihak yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan. Hal ini sebagai bentuk itikad baik Para Pihak dalam menjaga dan turut melindungi Hak Kekayaan Intelektual milik Pihak terkait. Pelanggaran atas Pasal ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia baik secara perdata maupun pidana.

12.2. Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau transfer dari setiap Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki masing-masing Pihak kepada Pihak lainnya.

12.3. Merchant dengan ini setuju untuk menjamin dan membebaskan DAB dari dan terhadap setiap klaim, biaya, tuntutan, kerugian, pertanggungjawaban, kehilangan, ongkos, dan pertanggungjawaban yang timbul atau diajukan oleh pemegang lisensi atau pemegang hak lainnya atas merek dagang yang digunakan Merchant.

12.4. Ketentuan dalam Pasal ini akan terus berlaku kepada Para Pihak baik setelah berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini.


13.        KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI

 

13.1. Kecuali diatur lain secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan ini, setiap pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian data dan/atau informasi pribadi dan sensitif Merchant ("Data Merchant"), termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, nomor telepon seluler, nomor fax, alamat surat elektronik, nomor rekening dan rincian kartu kredit, gender, identitas (termasuk KTP, SIM, atau paspor) atau identitas lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang diberikan oleh Merchant, akan tunduk pada Kebijakan Privasi.

13.2. Tanpa membatasi Pasal 15 yang berlaku umum, sejauh dimungkinkan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Merchant setuju untuk melepaskan DAB dari klaim apapun yang timbul sehubungan dengan virus, kerusakan, gangguan, atau bentuk lain dari gangguan sistem, termasuk akses tanpa otorisasi oleh pihak ketiga yang tidak berwenang. Merchant wajib untuk memberitahukan DAB sesegera mungkin apabila Merchant mengalami gangguan sistem apapun sebagaimana disebutkan di atas sehingga DAB dapat berusaha memperbaiki gangguan tersebut.

13.3. Merchant menjamin bahwa Merchant tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Menghapus setiap pemberitahuan hak cipta, merek dagang atau pemberitahuan hak milik lainnya yang terkandung dalam sistem GoPay ataupun DAB dan/atau Afiliasinya;

b. Menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, memberikan lisensi, menjual, mengalihkan, menampilkan di muka umum baik sebagian maupun seluruhnya, merekayasa balik (reverse engineering), mentransmisikan, memindahkan, menyiarkan, menguraikan, atau membongkar bagian manapun dari atau dengan cara lain mengeksploitasi sistem GoPay ataupun DAB dan/atau Afiliasinya;

c. Memberikan lisensi, mensublisensikan, menjual, menjual kembali, memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan atau mengeksploitasi secara komersial atau membuat tersedia kepada pihak lain sistem GoPay ataupun DAB dan/atau Afiliasinya dan/atau perangkat lunak dengan cara menciptakan tautan (link) internet ke sistem GoPay ataupun DAB dan/atau Afiliasinya atau "frame" atau "mirror" setiap perangkat lunak pada server lain atau perangkat nirkabel atau yang berbasis internet;

d. Meluncurkan program otomatis atau script, termasuk, namun tidak terbatas pada, web spiders, web crawlers, web robots, web ants, web indexers, bots, virus atau worm, atau segala program apapun yang mungkin membuat beberapa permintaan server per detik, menciptakan beban berat atau menghambat operasi dan/atau kinerja sistem GoPay ataupun DAB dan/atau Afiliasinya;

e. Menggunakan aplikasi pencarian atau pengambilan kembali situs, perangkat manual atau otomatis lainnya untuk mengambil (scraping), indeks (indexing), survei (surveying), tambang data (data mining), atau dengan cara apapun memperbanyak atau menghindari struktur navigasi atau presentasi dari sistem GoPay ataupun DAB dan/atau Afiliasinya, atau isinya;

f. Menerbitkan, mendistribusikan atau memperbanyak dengan cara apapunmateri yang dilindungi hak cipta, merekdagang, atau informasi lain yang DAB miliki tanpa persetujuan tegas terlebih dahulu dari DAB atau pemilik hak yang melisensikan hak-nya kepada DAB;

g. Menggunakan dan/atau mengakses secara tidak resmi system GoPay untuk (a) merusak, melemahkan atau membahayakan setiap aspek dari sistem GoPay dan/atau sistem dan jaringan terkait, dan/atau (b) membuat produk atau layanan tandingan serupa menggunakan ide, fitur, fungsi atau grafik menyerupai sistem GoPay;

h. Melakukan hal-hal yang mengakibatkan kerusakan terhadap sistem GoPay ataupun DAB dan/atau Afiliasinya dengan sengaja; atau

i. Melakukan hal-hal yang bertujuan untuk mencuri data sistem GoPay ataupun DAB dan/atau Afiliasinya dan/atau Pelanggan.

13.4. Merchant menjamin bahwa Merchant tidak akan meminta data dan/atau informasi kepada Pelanggan atau pihak lain melalui sarana apapun dengan mengatasnamakan DAB dan/atau Afiliasinya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari DAB dan/atau Afiliasinya.


14.        TINDAKAN KECURANGAN

 

14.1. “Tindakan Kecurangan” adalah adanya indikasi dan/atau terbukti terjadinya salah satu dari hal-hal berikut ini:

a. transaksi mencurigakan pada Merchant Wallet;

b. penyalahgunaan (abuse) dan/atau transaksi fiktif, baik yang dilakukan oleh Merchant dan/atau karyawannya atau dengan bekerja sama dengan penipu (fraudster); dan/atau

c. penipuan (fraud) yang dilakukan oleh Merchant dan/atau karyawannya.


14.2. Adanya indikasi dan/atau terbukti terjadinya Tindakan Kecurangan, memberikan hak bagi DAB, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, untuk seketika dan secara langsung:

a. tidak melanjutkan proses pendaftaran Merchant;

b. menghentikan setiap kegiatan promosi dan/atau pemasaran dengan Merchant;

c. menghentikan sementara Layanan yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada Merchant;

d. menahan dan/atau menangguhkan Dana Settlement;

e. menolak pembayaran dan/atau memotong bagian dari Dana Settlement sebagai pemulihan atas kerugian yang dialami oleh DAB dan/atau pihak ketiga lainnya;

f. memasukkan Merchant ke dalam daftar hitam DAB; dan/atau

g. mengajukan klaim, gugatan dan/atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun atas setiap kerugian yang dialami oleh DAB.


14.3. DAB dapat meminta Merchant untuk menyerahkan bukti pendukung sebagai bagian dari proses banding Merchant terhadap pelaksanaan dari hak-hak DAB tersebut, dimana bukti pendukung tersebut harus diserahkan oleh Merchant paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah diwajibkan oleh DAB. DAB akan menilai bukti pendukung dan semata-mata atas kebijakannya sendiri memutuskan untuk melakukan Settlement atau terus menggunakan haknya sebagaimana disebutkan dalam Ayat (2) pasal ini.

 

15.        GANTI RUGI

 

15.1. Merchant dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan DAB dari setiap dan seluruh klaim, kewajiban, atau tuntutan kerugian terhadap, atau diancam untuk dibawa terhadap DAB, oleh pihak manapun, sehubungan dengan: (a) tindakan penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah yang dilakukan oleh Merchant atau karyawannya; (b) gangguan, virus atau setiap akses pihak ketiga yang tidak sah atau ilegal terhadap Informasi Rahasia yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Merchant; (c) setiap tindakan kelalaian atau yang disengaja oleh Merchant atau karyawannya; dan (d) setiap hal sehubungan dengan produk dan/atau layanan Merchant kepada Pelanggan.

 

15.2. DAB dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan Merchant dari setiap dan seluruh klaim, kewajiban, atau tuntutan kerugian terhadap, atau diancam untuk dibawa terhadap Merchant, oleh pihak manapun, sehubungan dengan: (a) tindakan penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah yang dilakukan oleh DAB atau karyawannya; (b) gangguan, virus atau setiap akses pihak ketiga yang tidak sah atau ilegal terhadap Informasi Rahasia yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian DAB; (c) setiap tindakan kelalaian atau yang disengaja oleh DAB atau karyawannya; dan (d) setiap hal sehubungan dengan produk dan/atau layanan DAB kepada Pelanggan.

 

15.3. Kewajiban DAB atas setiap klaim yang diajukan sehubungan dengan pemberian Layanan tidak akan melebihi jumlah yang setara dengan keseluruhan MDR yang dibayarkan oleh Merchant kepada DAB sehubungan dengan pemberian Layanan dalam periode 1 (satu) tahun sebelum terjadinya pelanggaran.

 

15.4. Masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian tidak langsung, kerugian insidental, kerugian dalam bentuk hilangnya peluang, pendapatan, keuntungan, gangguan usaha, atau biaya asuransi yang dialami oleh Pihak lainnya.

 

16.        PERNYATAAN DAN JAMINAN


Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

  • Masing-masing Pihak (i) jika orang perorangan: ia adalah orang perorangan yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampuan; atau (ii) jika badan hukum: ia adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
  • Masing-masing Pihak memiliki kewenangan yang sah secara hukum untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan dan dokumen yang terkait serta melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan dan mempunyai segala izin dan persetujuan dalam menjalankan kegiatan usahanya;
  • Dalam penandatanganan, pelaksanaan hak dan/atau kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, masing-masing Pihak tidak melanggar ketentuan anggaran dasarnya masing-masing Pihak (bagi Pihak yang berbentuk badan hukum), perjanjian apapun di mana masing- masing Pihak terikat menjadi pihak didalamnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, masing-masing Pihak tidak akan menawarkan, menjanjikan, menyetujui atau mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (termasuk, namun tidak terbatas kepada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau komersial dan tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat Para Pihak melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersial bisnis; dan
  • Dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak setuju untuk mematuhi dan bekerja sama satu sama lain untuk mematuhi kebijakan Know Your Customer (KYC) yang diadopsi oleh setiap Pihak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada mengumpulkan seluruh dokumentasi dan informasi lainnya dari Pelanggan yang diperlukan untuk kepatuhan Know Your Customer (KYC).

 

17.        FORCE MAJEURE

 

17.1.    Dalam hal terjadi force majeure, maka Pihak yang mengalami force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai terjadinya force majeure tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya force majeure tersebut, Para Pihak akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari force majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.

 

17.2.    Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) di atas oleh Pihak yang mengalami force majeure mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa Pihak tersebut sebagai force majeure.

 

18.        PENGAKHIRAN SYARAT DAN KETENTUAN

 

  • Syarat dan Ketentuan berakhir jika terdapat salah satu dari kejadian-kejadian sebagai berikut:
    • Berakhirnya Masa Berlaku;
    • Terjadinya salah satu Tindakan Kecurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di atas; dan/atau
    • Pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan sebelum berakhirnya Masa Berlaku.
  • DAB, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, berhak untuk menghentikan (baik secara sementara atau permanen) Layanan yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan untuk seketika dan secara langsung.
  • Apabila pada saat berakhirnya Syarat dan Ketentuan masih terdapat hak dan kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan mengikat sampai dengan diselesaikannya hak dan kewajiban tersebut oleh masing- masing Pihak.
  • Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran yang dimaksud dapat dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan dan cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing Pihak.

 

 

 

 

19.        HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

 

  • Syarat dan Ketentuan ini dan semua hubungan non-kontraktual yang lahir karenanya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
  • Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang dimaksud secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya sengketa. Para Pihak akan menuangkan hasil kesepakatan antara Para Pihak sehubungan dengan perselisihan tersebut dalam sebuah berita acara penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak.
  • Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang dimaksud melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku pada saat itu.

 

 

 

20.        LAIN-LAIN

 

  • Para Pihak berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya, kecuali pengalihan oleh DAB kepada Afiliasinya (baik sebagian dan/atau seluruhnya) yang dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis kepada Merchant.
  • DAB setiap saat berhak untuk mengubah dan/atau menambah Syarat dan Ketentuan ini serta SOP yang berlaku, yang akan diberitahukan oleh DAB kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Penggunaan Merchant secara berkelanjutan atas Layanan setelah perubahan dan/atau penambahan Syarat dan Ketentuan serta SOP yang berlaku, akan dianggap sebagai persetujuan dan penerimaan Merchant atas perubahan dan/atau penambahan tersebut. Merchant dapat menyampaikan keberatan atas perubahan dan/atau penambahan Syarat dan Ketentuan serta SOP yang berlaku yang dianggap merugikan Merchant secara komersial dan material dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak perubahan dan/atau penambahan tersebut dipublikasikan. DAB berhak untuk menghentikan Layanan dalam hal Merchant berkeberatan atas perubahan dan/atau penambahan Syarat dan Ketentuan serta SOP yang berlaku tersebut.
  • Merchant dengan ini mengikatkan diri kepada DAB untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan dan seluruh SOP.
  • Merchant wajib memastikan setiap karyawan dan/atau perwakilannya mematuhi Syarat dan Ketentuan ini.
  • Segala hal yang belum di atur di dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur di dalam SOP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan dan dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini Merchant menyetujui untuk tunduk pada SOP.
  • Jika diperlukan dan sebagaimana disetujui oleh Merchant, DAB dapat bertindak sebagai collecting agent untuk pihak ketiga.
  • Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan/atau keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diserahkan oleh Merchant kepada DAB dan Merchant dengan ini membebaskan DAB dari segala klaim/gugatan dan tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari Merchant sehubungan dengan setiap informasi dan/atau data yang disampaikan oleh Merchant kepada DAB.
  • Dalam hal Merchant melakukan kerja sama pembayaran dengan penerbit uang elektronik lain yang bukan merupakan bank atau perusahaan telekomunikasi, Merchant setuju agar kerja sama tersebut dilakukan dengan basis interoperabilitas dengan DAB.
  • Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan SOP, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam SOP.
  • Ketentuan MDR, Settlement, rekonsiliasi, pelaporan, refund dan chargeback serta SOP dalam Syarat dan Ketentuan ini hanya berlaku untuk layanan penerimaan uang elektronik GoPay. DAB dapat, berdasarkan kebijaksanaannya sendiri, mengaktifkan layanan electronic wallet, dalam hal layanan tersebut diaktifkan maka Merchant setuju bahwa DAB berhak untuk: a) menetapkan dan menerapkan MDR terpisah untuk pembayaran transaksi yang dilakukan dari sumber dana selain dari saldo uang elektronik GoPay (termasuk namun tidak terbatas pada kartu kredit, kartu debit dan/atau sumber dana lainnya yang diterima melalui electronic wallet), b) menetapkan dan menerapkan SOP terpisah termasuk namun tidak terbatas pada SOP tentang persyaratan know your customer, Settlement, rekonsiliasi, pelaporan, penanganan Tindakan Kecurangan, refund dan chargeback untuk pembayaran transaksi yang dilakukan dari sumber dana selain dari saldo uang elektronik GoPay (termasuk namun tidak terbatas pada kartu kredit, kartu debit dan/atau sumber dana lainnya yang diterima melalui electronic wallet).
  • Kontrak Elektronik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas ketentuan Syarat dan Ketentuan ini sehingga Syarat dan Ketentuan ini sah, mengikat Para Pihak dan dapat diberlakukan.
  • Para Pihak setuju bahwa tidak ada Pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Syarat dan Ketentuan ini berikut amandemen atau perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
  • Para Pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas Syarat dan Ketentuan dan/atau SOP, perubahan mana dapat dilakukan oleh DAB atau pihak Afiliasi atas dasar pertimbangannya sendiri, juga dapat dibuat secara elektronik salah satunya dalam bentuk Kontrak Elektronik. Perubahan atas Syarat dan Ketentuan dan/atau SOP akan berlaku setelah DAB mengumumkan perubahan Syarat dan Ketentuan dan/atau SOP tersebut dalam bentuk dan sarana apapun yang dipilih oleh DAB dan Merchant menyetujui bahwa akses atau penggunaan Merchant yang berkelanjutan atas GoPay maupun kelanjutan kerjasama Merchant dengan DAB setelah tanggal pengumuman atas perubahan Syarat dan Ketentuan dan/atau SOP akan diartikan bahwa Merchant setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan dan/atau SOP, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.

  20.12.   Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik oleh DAB dan Merchant dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Syarat dan Ketentuan ini, maka DAB dan Merchant setuju untuk dianggap bahwa Merchant telah membaca, mengerti serta menyetujui setiap dan keseluruhan Pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini dan akan mematuhi dan melaksanakan setiap Pasal dalam Syarat dan Ketentuan dengan penuh tanggung jawab.