logo
GoRide
Help /goride /
GoRide & GoCar SafeTrip+ insurance
Asuransi PerjalananAman+ GoRide & GoCar

Kami selalu berupaya untuk memberikan pengalaman terbaik untuk kamu dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan kamu ketika menggunakan layanan Gojek, termasuk memastikan bahwa kamu telah terlindungi sepenuhnya ketika menggunakan layanan transportasi pada layanan kami dari musibah kecelakaan yang mungkin terjadi.

Jika sebelumnya di setiap perjalanan menggunakan GoRide/GoCar kamu telah mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan tanpa tambahan biaya yang diperuntukkan bagi mitra driver dan penumpang secara otomatis, sekarang kamu bisa menambahkan perlindungan ekstra pada perjalanan lewat PerjalananAman+ ini.

Gojek bekerjasama dengan Prodigi menghadirkan PerjalananAman+ untuk kamu yang ingin menambahkan perlindungan ekstra di perjalanan.

Cara mengaktifkan PerjalananAman+ gampang banget. Begini caranya:

  • Pada halaman pemesanan GoRide/GoCar, kamu akan menemukan penawaran PerjalananAman+. Klik pada penawaan untuk info detail benefitnya.

  • Kamu akan diarahkan ke halaman asuransi PerjalananAman+. Jika berminat, klik pada tombol yang tersedia untuk mengaktifkannya.


Dengan cukup membayar tambahan Rp1.000 untuk satu kali perjalanan kamu bisa mendapatkan manfaat perlindungan hingga Rp350.000.000. Manfaat yang didapatkan merupakan perlindungan asuransi mulai dari penjemputan hingga tiba di lokasi tujuan dengan detail sebagai berikut:

  • Biaya pengobatan: Rp7.000.000
  • Cacat permanen: Rp350.000.000
  • Kematian karena kecelakaan: Rp350.000.000
  • Voucher Jaminan Jemput Tepat Waktu untuk GoRide dan GoCar: Rp5.000 untuk GoRide dan Rp10.000 untuk GoCar jika penjemputan tertunda minimal 15 menit dari waktu prakiraan di aplikasi

Sekali kamu sudah mengaktifkan PerjalananAman+, tambahan biaya ini akan secara otomatis ditambahkan ke biaya perjalanan kamu selama yang kamu mau. 

I. Manfaat dan nilai pertanggungan apa saja yang saya dapatkan dari PerjalananAman+?

Berikut detail manfaat dan nilai pertanggungan yang didapatkan:

  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan Jaminan PerjalananAman+ akan diberikan untuk penggantian semua biaya pengobatan/perawatan di rumah sakit, apabila kamu mengalami kecelakaan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi kecelakaan tersebut mengakibatkan kamu mengalami cedera yang memerlukan perawatan oleh dokter atau dirawat di rumah sakit. Nilai pertanggungan ini bisa mencapai Rp7.000.000 per kejadian.
  • Cacat Permanen Jaminan PerjalananAman+ akan diberikan jika kamu mengalami kecelakaan dalam satu kejadian yang menyebabkan hilangnya salah satu anggota tubuh, tidak dapat berfungsi kembali, dan telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter. Nilai pertanggungan ini bisa mencapai Rp350.000.000 dengan keterangan sebagai berikut:

1) Cacat Tetap Seluruhnya Kehilangan fungsi dari kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, satu kaki dan satu mata, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% Uang pertanggungan dan selanjutnya Pertanggungan untuk cacat tetap seluruhnya / sebagian berakhir.

2) Cacat Tetap Sebagian Penanggung akan membayar sebesar persentase tertentu dari Uang Pertanggungan kepada Tertanggung untuk kehilangan fungsi dari:

i.     Lengan kanan mulai dari: 70% (tujuh puluh persen)  bahu Uang Pertanggungan

ii.     Lengan kiri mulai dari bahu: 56% (lima puluh enam persen)  Uang Pertanggungan

iii.     Tangan kanan mulai dari siku: 65% (enam puluh lima persen)  Uang Pertanggungan

iv.     Tangan kiri mulai dari siku: 52% (lima puluh dua persen)  Uang Pertanggungan

v.     Tangan kanan mulai dari: 60% (enam puluh persen)  pergelangan Uang Pertanggungan

vi.     Tangan kiri mulai dari: 50% (lima puluh persen)  pergelangan   Uang Pertanggungan 

vii.     Penglihatan sebelah mata: 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan

viii.     Pendengaran kedua belah : 50% (lima puluh persen)  telinga Uang Pertanggungan 

ix.     Pendengaran sebelah telinga : 15% (lima belas persen) Uang Pertanggungan

x.     Satu kaki : 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan

xi.     Jempol kanan : 25% (dua puluh lima persen)  Uang Pertanggungan

xii.     Jempol kiri : 20% (dua puluh persen) Uang Pertanggungan

xiii.     Jari telunjuk kanan : 15% (lima belas persen) Uang Pertanggungan

xiv.     Jari telunjuk kiri : 12% (dua belas persen) Uang Pertanggungan

xv.     Jari kelingking kanan : 12% (dua belas persen) Uang Pertanggungan

xvi.     Jari kelingking kiri : 7% (tujuh persen) Uang Pertanggungan

xvii.     Jari tengah atau jari manis kanan : 6% (enam persen) Uang  Pertanggungan

xviii.     Jari tengah atau jari manis kiri : 5%  (lima persen) Uang Pertanggungan

 Catatan :

  1. Bagi mereka yang kidal, pernyataan “kanan” dibaca “kiri” dan sebaliknya.
  2. Dalam hal kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan sebagaimana tersebut di atas, pembayaran jaminannya harus dikurangi secara proporsional, sedangkan dalam hal kehilangan dua atau lebih anggota badan bersama-sama pembayaran jaminannya tidak boleh melebihi 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan.
  3. Apabila pembayaran manfaat cacat tetap sebagian telah mencapai 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan maka selanjutnya Pertanggungan untuk cacat tetap seluruhnya / sebagian berakhir.
  4. Penggantian semua biaya pengobatan/perawatan di rumah sakit, apabila tertanggung mengalami suatu kecelakaan dan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi kecelakaan tersebut mengakibatkan tertanggung cedera yang memerlukan perawatan oleh dokter atau dirawat di rumah sakit, sampai batas maksimum sebesar 2% (dua persen) dari Uang Pertanggungan.
  • Kematian akibat kecelakaan

Santunan kematian diberikan sebagai pertanggungan akibat kecelakaan lalu lintas dalam satu kejadian senilai Rp350.000.000 per kejadian.

II.  Kapan pertanggungan dimulai dan berapa lama masa asuransi yang diberikan?

PerjalananAman+ dimulai sejak kamu memulai trip perjalanan menggunakan layanan GoRide/GoCar. Sedangkan masa PerjalananAman+ adalah selama kamu sebagai pihak tertanggung berada dalam perjalanan menggunakan GoRide/GoCar, atau per perjalanan.

III. Apa saja yang masuk dalam pengecualian manfaat?

Penanggung tidak wajib membayar Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan, menderita cacat tetap karena kecelakaan, atau menjalani pengobatan/perawatan karena kecelakaan oleh sebab-sebab berikut:

  1. Berada dibawah pengaruh atau yang diakibatkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat bius, Penyakit jiwa atau Penyakit mental lainnya (termasuk manifestasi dari gangguan kejiwaan atau psikosomatik). 
  2. Sengaja menghadapi atau memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa). 
  3. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
  4. Terlibat atau Ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular. 
  5. Balap mobil atau sepeda motor, olahraga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olahraga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan atau pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya. 
  6. Hamil, abortus atau melahirkan. 
  7. Keracunan akibat makanan atau minuman atau terhirup atau tertelan unsur- unsur atau zat-zat kimia. 
  8. Perang, teroris, Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC), pembajakan, penculikan dan cidera atau meninggal dalam melaksanakan tugas militer. 
  9. Tindakan kejahatan atau melanggar hukum yang disengaja oleh Pemegang Polis. 
  10. Kegiatan atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya, atau pekerjaan yang berkaitan dengan perangkat mesin-mesin berat atau berbahaya, misalnya: Tugas Kemiliteran yang sedang dijalani oleh Tertanggung, pekerja pada galangan dek kapal, pekerja di pertambangan, operator pesawat tempur, lori, pekerja pergudangan, orang yang pekerjaannya terkait secara langsung dengan proses pengeboran, konstruksi bawah tanah atau di penyulingan mineral, orang yang berkaitan langsung dengan konstruksi bawah laut, ataupun bekerja di daerah pinggir laut, penyelam ataupun pengendara kapal selam atau perahu, orang yang berkaitan langsung dengan pengeboran minyak dan gas bumi, produksi dan penyulingannya, orang yang bekerja di daerah industri, orang yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan peluru atau bahan peledak lainnya, atlet olahraga professional, pegawai kabin dari perusahaan penerbangan yang sedang bertugas atau sedang dalam jam terbang, pelaut yang sedang dalam tugas navigasi.

IV. Bagaimana persyaratan untuk bisa mengajukan asuransi ini?

Usia masuk yang diperkenankan adalah :

  • Minimum : 6 bulan
  • Maksimum : 90 tahun

Usia dihitung pada saat calon Tertanggung dinyatakan diterima sebagai Tertanggung, apabila usia Tertanggung adalah x tahun y bulan, maka:

  • Usia Tertanggung adalah x tahun, jika y < 6 (enam) bulan;
  • Usia Tertanggung adalah x+1 tahun, jika y ≥ 6 (enam) bulan.

Penentuan Usia Tertanggung yaitu Tanggal Ulang Tahun Tertanggung yang terdekat.

Dan apabila tertanggung berbeda dengan pemilik akun Gojek/Pemegang Polis, maka Tertanggung harus berada dalam 1 Kartu Keluarga yang sama dengan pemilik akun Gojek/Pemegang Polis.

V. Bagaimana cara mengajukan klaim?

Kamu dapat mengajukan klaim di artikel: Cara klaim PerjalananAman+, di artikel tersebut kamu juga dapat melihat informasi terkait dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim dan batas waktu pengajuan klaim

VI. Ke mana saya harus menghubungi saat butuh bantuan lebih lanjut? 

Berikut adalah informasi kontak yang dapat kamu hubungi untuk menyampaikan pengaduan:

Daftar kontak Prodigi (Senin-Jumat, pukul 08.00-22.00 WIB)

  • Call Center Prodigi: 150118

  • WA Prodigi: +62 812-1264-0206

  • Email Prodigi: cs@prodiginow.com

Daftar kotak Sinarmas

Bisakah saya memberhentikan PerjalananAman+ yang telah saya aktifkan?

Ya, kamu dapat memberhentikannya dengan klik ‘Berhenti Pakai’ di halaman yang sama pada saat kamu mengaktifkan asuransi PerjalananAman+. Halaman tersebut berada di pemesanan GoRide/GoCar.

Semoga artikel ini dapat membantu kamu mengetahui semua informasi mengenai PerjalananAman+.