GoPayLater by Findaya

Penerapan denda keterlambatan GoPayLater

Denda keterlambatan Rp2.000/hari berlaku saat tagihan-mu belum dibayarkan dan telah melewati masa tenggang yaitu 5 hari setelah jatuh tempo, atau pada tanggal 7 setiap bulannya (untuk GoPayLater).

Sebagai informasi, denda keterlambatan yang dikenakan bisa kurang dari Rp2.000/hari. Kondisi ini biasanya terjadi agar total biaya tambahan (termasuk denda) tidak melebihi total nominal transaksimu. Lihat cara hitungnya di sini.

Supaya bisa bayar tepat waktu dan terhindar dari denda keterlambatan, kami akan mengirim notifikasi sebelum dan sesudah tagihan kamu jatuh tempo.

Apakah artikel ini membantu anda?

Cari Topik

Semua Produk

Cari berbagai topik berdasarkan produk di sini