Penerapan denda keterlambatan GoPayLater
Denda keterlambatan Rp2.000/hari berlaku saat tagihan-mu belum dibayarkan dan telah melewati masa tenggang yaitu 5 hari setelah jatuh tempo, atau pada tanggal 7 setiap bulannya (untuk GoPayLater).
Sebagai informasi, denda keterlambatan yang dikenakan bisa kurang dari Rp2.000/hari. Kondisi ini biasanya terjadi agar total biaya tambahan (termasuk denda) tidak melebihi total nominal transaksimu. Lihat cara hitungnya di sini.
Supaya bisa bayar tepat waktu dan terhindar dari denda keterlambatan, kami akan mengirim notifikasi sebelum dan sesudah tagihan kamu jatuh tempo.