logo
GoCar
Help /gocar /
GoCar SafeTrip Basic Insurance
Asuransi PerjalananAman Basic penumpang GoCar

Kami selalu berupaya untuk memberikan pengalaman terbaik untuk kamu dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan kamu ketika menggunakan layanan Gojek, termasuk memastikan bahwa kamu telah terlindungi sepenuhnya ketika menggunakan layanan GoCar dari musibah kecelakaan yang mungkin terjadi.Oleh karena itu Gojek bekerjasama dengan Jasa Raharja menyediakan layanan asuransi bagi Pelanggan GoCar. Saat sedang dalam perjalanan bersama GoCar, kamu akan secara otomatis mendapatkan manfaat perlindungan asuransi mulai dari penjemputan hingga tiba di lokasi tujuan.

Biaya premi (Iuran Wajib) sudah termasuk dalam biaya perjalanan yang kamu bayarkan, sehingga kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan.

I. Manfaat dan nilai pertanggungan apa saja yang saya dapatkan?

Berikut adalah detail mengenai manfaat dan nilai pertanggungan yang akan kamu dapatkan:

  • Meninggal Dunia (Rp50.000.000) 
  • Cacat Tetap (maksimal Rp50.000.000) 
  • Perawatan (maksimal Rp20.000.000) 
  • Penggantian Biaya Penguburan bagi Pelanggan yang tidak mempunyai ahli waris (Rp4.000.000) 
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Rp1.000.000) 
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans (Rp500.000)

II. Siapa saja yang termasuk dalam perlindungan asuransi ini?

Pihak yang dilindungi dalam asuransi ini adalah: 

  • Penumpang yang sedang berada dalam kendaraan 
  • 4 (empat) penumpang yang berada dalam GoCar dan hingga 6 (enam) penumpang untuk GoCar L 
  • Mitra pengemudi 
  • Pihak ketiga di luar kendaraan yang terlibat kecelakaan

III. Bagaimana cara saya mengajukan klaim?

Klaim asuransi dapat diajukan kepada pihak Jasa Raharja dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 

  1. Hubungi Jasa Raharja melalui Call Centerdi nomor 1500020 atau SMS Centerdi nomor 0812 1050 0500 
  2. Jasa Raharja akan mengarahkan kamu ke saluran resmi pelaporan (aplikasi JRku Android atau iOS), website, atau loket pelayanan terdekat)
  3. Laporan kecelakaan akan dicatat oleh Jasa Raharja 
  4. Jasa Raharja akan melakukan verifikasi data 
  5. Penanganan klaim langsung diproses 

Kamu juga bisa langsung menghubungi pihakGojek dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 

  1. Hubungi Gojek melalui:Customer Care (Layanan 24 jam) di nomor 021-5084 9000Hotline Unit Gawat Darurat Gojek di nomor 021-5084 9084Email criticalops@gojek.com dengan menginfokan nama, nomor telepon, nomor plat, dan lokasi kecelakaan. Dengan mengumpulkan data ini, Anda akan mendapatkan nomor tiket
  2. Unit Darurat Gojek dan Jasa Raharja memproses laporan yang masuk 
  3. Kamu akan menerima laporan tindak lanjut mengenai penanganan kecelakaan 

IV. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim?

Ada beberapa dokumen yang kamu butuhkan untuk pengajuan klaim, yaitu: 

  1. Surat Bukti Laporan Polisi  
  2. Salinan resume medis dan/atau formulir keterangan kesehatan yang diisi dan ditandatangani oleh dokter di rumah sakit yang merawat korban 
  3. Kwitansi/bukti pembayaran biaya perawatan 
  4. Untuk penggantian biaya transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit, siapkan: ▪ Kwitansi biaya transportasi ▪ Formulir penerimaan pasien yang memuat informasi korban, transportasi yang digunakan, serta rumah sakit yang menerima 
  5. Khusus yang dirawat di rumah sakit, siapkan: ▪ Surat kuasa dari korban kepada pihak rumah sakit ▪ Surat pengantar penagihan berisi informasi nama korban, periode perawatan, jumlah tagihan, dan nomor surat jaminan dari Jasa Raharja 
  6. Jika korban meninggal dunia, siapkan: ▪ Dokumen keterangan ahli waris ▪ Dokumen pendukung keahliwarisan ▪ Keterangan kematian 
  7. Jika korban mengalami cacat tetap, siapkan dokumen keterangan cacat dari dokter yang merawat korban

V. Adakah batas waktu untuk pengajuan klaim?

Ada. Pihak Jasa Raharja dapat menolak permohonan klaim santunan kamu apabila permohonan tersebutmelebihi batas waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan

VI. Waktu yang dibutuhkan untuk proses klaim

  • Proses penyelesaian klaim baik luka-luka atau pun meninggal dunia sampai dengan pembayaran dapat diselesaikan maksimal 1 (satu) jam sejak pengajuan berkas/dokumen lengkap
  • Dalam hal pengajuan santunan bagi korban Meninggal Dunia di TKP, maka maksimal penyelesaian santunan yaitu 4 (empat) hari sejak tanggal kecelakaan
  • Dalam hal pengajuan santunan bagi korban luka-luka yang telah dijaminkan biaya ke Rumah Sakit melalui surat jaminan, maka penyelesaian santunan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Rumah Sakit mengirimkan tagihan

V. Pengecualian klaim asuransi

Ada beberapa kondisi yang memungkinkan klaim asuransi kamu ditolak, yaitu: 

  1. Jika korban telah mendapat jaminan Sumbangan Wajib berdasarkan UU 34/1964 (tidak dapat melakukan double claim) 
  2. Bunuh diri, percobaan bunuh diri/kesengajaan lain pada pihak korban, termasuk akibat yang timbul dari pembunuhan, percobaan pembunuhan, pembegalan, perampokan, dan sejenisnya juga tidak ditanggung oleh Jasa Raharja 
  3. Kecelakaan karena korban mabuk/tidak sadar, melakukan tindakan kriminal, atau kecelakaan yang timbul karena korban memiliki cacat badan/jiwa 
  4. Kecelakaan yang tidak berhubungan dengan risiko lalu lintas modern atau kecelakaan akibat penggunaan kendaraan di luar fungsinya sebagai angkutan umum, seperti: ▪ Balapan ▪ Kecelakaan saat bencana alam ▪ Kecelakaan akibat perang, pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan, terorisme, kekacauan politik/kekacauan lainnya ▪ Kecelakaan akibat senjata perang ▪ Kecelakaan akibat perbuatan yang diperintahkan oleh TNI
  5. Jika permohonan klaim santunan telah lewat batas waktu 6 (enam) bulan

VI. Ke mana saya harus menghubungi saat butuh bantuan lebih lanjut?

Kamu dapat menghubungi Call Center 1500020, SMS Center 0812 1050 0500, atau semua kantor Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia. Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk mengetahui semua informasi mengenai asuransi keselamatan penumpang GoCar.Selalu berhati-hati di jalan dan selamat berkendara bersama GoCar!